Mulai Diperketat 6 Mei 2021

Pemudik ke Lumajang Akan Dicek KTP, Surat Jalan dan Bukti SWAB

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemudik ke Lumajang Akan Dicek KTP, Surat Jalan dan Bukti SWAB
Kabag Ops Polres Lumajanng AKP Saiful Alam.

Lumajang - Kabagops Polres Lumajang AKP Saiful Alam selaku Karendalops mengatakan bahwa di wilayah Polres Lumajang pada saat pelaksanaan operasi Ketupat Semeru 2021 akan ada 3 Pos 2 diantaranya Pos penyekatan dan 1 Pos Pengamanan, mulai diberlakukan tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

BACA JUGA :

Pos penyekatan dengan wilayah Probolinggo berada di Jembatan Timbang Kecamatan Klakah dan pos penyekatan wilayah Malang berada di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo dekat perbatasan Malang.

Adapun untuk Pos Pengamanan hanya ada satu berada di wilayah Kota tepatnya di pos QR Sabhara Lumajang depan pasar baru Lumajang. AKP Saiful juga menjelaskan bahwa di Pos penyekatan jembatan timbang Klakah ini nantinya akan dibangun 3 pos didalamnya.

Pos I untuk melakukan filterisasi (pengecekan) asal datangnya kendaraan (identitas, KTP, Surat jalan dinas, surat antigen 1x24 jam). Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan persyaratan pada point 1 maka wajib berhenti di pos II Kesehatan.

Sedangkan di Pos II (Kesehatan) petugas akan melakukan pengecekan kesehatan pengemudi dan penumpang. Di pos I dan II nanti pengemudi akan diberikan surat rekomendasi yang akan diserahkan di pos III.

"Di Pos III petugas akan menerima dan cek surat rekomendasi pengemudi, melakukan filter boleh tidaknya pengendara melanjutkan perjalanan atau kembali." ujar pria berkacamata itu.

BACA JUGA : 


Pos pengamanan ini nanti akan lebih dititik beratkan pada tugas pengamanan dan gaktur lantas di Pertokoan, pusat perbelanjaan sepanjang jalan PB Sudirman, pengamanan malam takbir, pengamanan giat ibadah Sholat Idul Fitri dan juga pengamanan giat ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih di Gereja.

Sedsngkan personel yang akan diterjunkan dalam kegiatan ini sejumlah 274 personel berasal dari Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Satpol PP Lumajang, Dishub Lumajang, Dinkes Lumajang, relawan Senkom, Banser, Badak dan Pramuka Saka Bhayangkara Lumajang. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).