Tak Penuhi Syarat Ini

Ratusan Pemudik Diminta Balik Kanan di Pos Timbangan Klakah Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Ratusan Pemudik Diminta Balik Kanan di Pos Timbangan Klakah Lumajang
Operasi Pemudik di Pos Timbangan Klakah Lumajang

Lumajang - Jajaran Polres Lumajang bersama petugas gabungan kembali melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap ratusan kendaraan pemudik, di Jembatan Timbang Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jumat (7/5/2021).

Dalam Operasi Ketupat Semeru 2021, Polres Lumajang melibatkan Kodim 0821, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, dan Senkom, Pramuka Saka Bhayangkara, Banser dan juga melibatkan SKD.

Selama dua hari operasi, sebanyak 111 kendaraan roda dua maupaun roda empat telah diminta putar baik.

Kabag Ren Polres Lumajang Kompol Suhartono melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, dihari kedua pelaksanaan ops ketupat semeru tahun 2021, Polres Lumajang bersama petugas gabungan lainnya telah memeriksa 229 sepeda motor unit, mobil penumpang 242 unit, mobil bus 6 unit, dan mobil barang 219 unit.

"Kendaraan yang diputar balik sepeda motor 56 unit, dan mobil penumpang 55 unit. Jadi total kendaraan yang putar balik ada 111," ujar Shinta

Ia menerangkan, sebagian besar kendaraan yang diputar balik karena tak bisa menunjukan identitas, surat tugas, surat bebas Covid-19, hingga surat izin keluar masuk (SIKM).

"Kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memenuhi syarat kami minta untuk memutarbalikkan," katanya.

Ipda Andrias Shinta menjelaskan,kegiatan operasi ketupat semeru 2021 dan pelaksanaan penyekatan arus mudik akan dilakukan 1×24 jam.

“Di pos penyekatan ini dijaga oleh personil TNI-Polri, Satpol PP, Dinkes, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Senkom, Pramuka Saka Bhayangkara, Banser dan juga melibatkan SKD. Para personel itu akan berjaga selama 24 jam penuh dan terbagi dalam dua sift penjagaan," terangnya,

Ia berpesan kepada masyarakat untuk menaati aturan pemerintah terkait larangan mudik. Masyarakat diimbau merayakan hari raya Idulfitri di rumah masing-masing dan bersilaturahmi secara daring.

"Aturan pemerintah ini tentunya bertujuan baik. Jangan sampai ada peningkatan penyebaran covid-19 saat merayakan Idul Fitri. Untuk itu mari kita taati. Silakan merayakan Idul Fitri, tapi tidak perlu mudik, " pungkas dia. (res/har/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).