Imbas Refocusing

Bosda Madin Lumajang Dikepras dari 12 Jadi 2 Bulan Saja

Penulis : lumajangsatu.com -
Bosda Madin Lumajang Dikepras dari 12 Jadi 2 Bulan Saja
Santri dan Santiwari Madin di Lumajang menggelar istighosah

Lumajang - Bosda Madrasah Diniyah (Madin) tahun 2021 terimbas refocusing dan dipangkas hampir 90 persen. Tahun 2020, Bosda Madin dari Provinsi Jatim dan sharing APBD Kabupaten Lumajang mencapai 8 miliar lebih dan tahun 2021 hanya jadi 1,4 miliar rupiah saja.

Ahmad Dzunnajah, Ketua PC RMI NU Lumajang menyatakan, Bosda Madin dari Provinsi 4 miliar lebih, dikepras jadi 2,2 miliar. Sedangkan dana sharing dari APBD Lumajang untuk Bosda Madin besarannya juga menyesuaikan.

"Jadi dari Provinsi 3 bulan dan APBD 3 bulan, itu sosialisasi awal tahun 2021," ujar Gus Dzun, Jum'at (25/06/2021).

Namun, setelah RMI melakukan sosialisasi dan melakukan pendataan, muncul lagi pemangkasan Bosda Madin. Dari Provinsi dari 3 bulan hanya jadi 1 bulan saja dan dari dana sharing APBD Lumajang juga tinggal 1 bulan juga. "Jadi tinggal 1,4 miliar saja selama satu tahun," jelasnya.

Sebelum terimbas refocusing, satu paket Bosda Madin terdiri 30 santri dan 1 guru. 1 guru dapat Rp. 300.000 X 12 bulan = Rp. 3.600.000. Sedangkan untuk santri Rp.15.000 x 30 santri = 450.000 X 12 bulan = Rp. 5.400.000.

Karena di refocusing, maka Madin yang dapat 1 paket setiap bulan hanya dapat Rp. 225.000 untuk 15 santri dan Rp. 300.000 untuk 1 guru. "Jadi total 2 bulan 1 guru dapat Rp. 600.000 dan santri dapat Rp. 550.000.

Madin berharap ada kebijakan baru, minimal tidak kepras terlalu banyak. Semisal dipotong 50 persen, sehingga Bosda Madin bisa diberikan selama 6 bulan. "Sekolah formal dibawah naungan Provinsi dioptong 50 persen, kita berharap Bosda Madin juga dipotong 50 persen juga," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).