Polisi Ungkap Pelaku

Tujuh Fakta Mencengangkan Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Tujuh Fakta Mencengangkan Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan Lumajang
Kapolres AKBP Eka Yekti Hanto Seno saat merilis ungkap pembunuhan TKP pasar hewan Lumajang

Lumajang - Pelaku pembunuhan AK (14) Warga Kelurahan Jogoyudan, IBS (17) warga Tompokersan dan MAW (14) warga Citrodiwangsan berhasil ditangkap. Korban W (15) remaja Desa Karangsari tewas bersimbah darah di Pasar Hewan Lumajang.

Berikut beberapa fakta yang mencengangkan dari kejadian pembunuhan tersebut.

1. Pelaku dan Korban masih Dibawah Umur

Para pelaku dan korban masih usia belasan tahun dan belum lulus sekolah. Dua pelaku masih duduk di sekolah SMP kelas 3 dan dan satu pelaku masih SMA kelas satu.

2. Korban ditemukan dalam Kondisi Pergelangan Tangan Putus

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dekat pasar hewan Lumajang, saat ditemukan pergelangan tangan korban putus akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

3. Ketiga pelaku membunuh korban menggunakan dua buah celurit dan batu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah celurit, baju dan sandal korban, serta motor pelaku dan korban. Dari keterangan, pelaku menghabisi korban dengan dibacok dan dipukul menggunakan batu.

4. Motifnya pelaku ingin memiliki motor dan handphone milik korban.

Dari pengakuan tersangka motif pembunuhan ini karena ingin menguasai motor dan handphone korban.

5. Sebelum dibunuh, korban diajak pesta miras.

Usai gelar pesta miras, kondisi korban dalam keadaan mabuk berat kemudian korban dibunuh, sedangkan motor serta HP korban dibawa kabur.

6. HP Korban Dijual untuk Foya-foya

HP milik korban yang berhasil diambil oleh para tersangka ternyata dijual, dan dibagi rata untuk dipergunakan foya-foya seperti pesta miras, beli rokok, beli makanan dan sebagainya.

7. Para Pelaku Terjerat Hukuman Berat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan pasal 80 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.