Polisi Ungkap Pelaku

Tujuh Fakta Mencengangkan Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Tujuh Fakta Mencengangkan Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan Lumajang
Kapolres AKBP Eka Yekti Hanto Seno saat merilis ungkap pembunuhan TKP pasar hewan Lumajang

Lumajang - Pelaku pembunuhan AK (14) Warga Kelurahan Jogoyudan, IBS (17) warga Tompokersan dan MAW (14) warga Citrodiwangsan berhasil ditangkap. Korban W (15) remaja Desa Karangsari tewas bersimbah darah di Pasar Hewan Lumajang.

Berikut beberapa fakta yang mencengangkan dari kejadian pembunuhan tersebut.

1. Pelaku dan Korban masih Dibawah Umur

Para pelaku dan korban masih usia belasan tahun dan belum lulus sekolah. Dua pelaku masih duduk di sekolah SMP kelas 3 dan dan satu pelaku masih SMA kelas satu.

2. Korban ditemukan dalam Kondisi Pergelangan Tangan Putus

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dekat pasar hewan Lumajang, saat ditemukan pergelangan tangan korban putus akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

3. Ketiga pelaku membunuh korban menggunakan dua buah celurit dan batu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah celurit, baju dan sandal korban, serta motor pelaku dan korban. Dari keterangan, pelaku menghabisi korban dengan dibacok dan dipukul menggunakan batu.

4. Motifnya pelaku ingin memiliki motor dan handphone milik korban.

Dari pengakuan tersangka motif pembunuhan ini karena ingin menguasai motor dan handphone korban.

5. Sebelum dibunuh, korban diajak pesta miras.

Usai gelar pesta miras, kondisi korban dalam keadaan mabuk berat kemudian korban dibunuh, sedangkan motor serta HP korban dibawa kabur.

6. HP Korban Dijual untuk Foya-foya

HP milik korban yang berhasil diambil oleh para tersangka ternyata dijual, dan dibagi rata untuk dipergunakan foya-foya seperti pesta miras, beli rokok, beli makanan dan sebagainya.

7. Para Pelaku Terjerat Hukuman Berat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan pasal 80 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.