Jangan Sampai Longsor

Komisi B DPRD Lumajang Minta Pemerintah Observasi Retakan di Piket Nol

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi B DPRD Lumajang Minta Pemerintah Observasi Retakan di Piket Nol
Drs. H. Suigsan, MM, Wakil Ketua Komisi B DRD Lumajang dari Fraksi Golkar

Candipuro - Komisi B DPRD Lumajang meminta pemerintah melakukan kajian penyebab keretakan jalan di Piket Nol KM 56. Kajian penting untuk menentukan langkah penanganan dan prediksi yang akan diakibatkan karena retakan jalan tersebut.

Drs. H. Suigsan, MM, Wakil Ketua Komisi B DPRD menyatakan akses jalan piket nol sangat vital karena menghubungkan Lumajang-Malang. Tak hanya itu, ada dua Kecamatan yakni Tempursari dan Pronojiwo akan terisolir jika jalur Piket Nol putus akibat longsor.

BACA JUGA

Jalur tersebut memang kewenangan balai besar pelaksanaan jalan nasional, tapi posisinya ada di Lumajang. Pemerintah harus proaktif melakukan komunikasi, agar ada perhatian lebih dalam penanganannya.

"Harus diobservasi. Jika ini sampai longsor, jalur putus yang susah adalah warga Lumajang," jelas politisi Golkar itu, Jum'at (13/08/2021).

Piket dengan kondisi geografis pengunungan juga sangat rawan dengan longsor. DPRD juga meminta agar terus dilakukan penghijauan dan tidak menanami lreng bukit dengan tanaman yang tidak bisa menahan tanah.

"Bukitnya banyak yang gundul, harus diberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak merusak hutan. Tanami hutan dengan pohon keras," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).