Berita Lumajang Selatan

2 Pemuda Kunir "Ketemon" Polisi Lumajang Edarkan Pil Koplo

Penulis : lumajangsatu.com -
2 Pemuda Kunir "Ketemon" Polisi Lumajang Edarkan Pil Koplo
2 Tersangka Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi.

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap pengedar pil koplo saat melakukan Operasi Tumpas Narkoba, kedua tersangka berinisial ARW dan MS warga Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Senin, (6/9/2021).

Kasat Narkoba AKP Ernowo mengaku bahwa keduanya merupakan karyawan swasta dan nekat melancarkan pekerjaan sampingan hingga terjerumus ke lembah hitam lantaran untuk memenuhi kebutuhannya. Petugas saat itu menangkap tersangka ARW dengan barang bukti barang bukti berupa 71 butir pil warna putih logo Y yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam Surya, Uang tunai Rp.50.000 hasil dari penjualan pil koplo tersebut.

Sedangkan dari tangan MS ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip yang masing - masing berisi 100 butir pil warna putih logo Y disimpan di dalam 1 tas kresek warna hitam dan Uang Rp.15.000 hasil penjualan pil koplo.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal dalam UU nomor 36 tahun 2009 pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 Miliar Rupiah.

Pihaknya juga menghimbau agar tidak melakukan pekerjaan haram tersebut karena akan merusak generasi bangsa.

"Bagaimanapun juga itu menyalahi peraturan yang ada" tutupnya. (Ind/Har/Red)

Editor : Redaksi

Lakukan Audiensi

Tak Setuju Program Efisiensi Prabowo Sasar Kebutuan Dasar, Aliansi BEM se-Lumajang Datangi DPRD

Lumajang - Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Lumajang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (18/02/2025). Kedatangan mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya terhadap kebijakan program efisiensi pemerintah Prabowo Subianto yang menyasar program-program penting yang sangat mendasar salah satunya Pendidikan dan ekonomi.

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).