Awas Rokok Tanpa Cukai

Diskominfo Lumajang dan Bea Cukai Sosialisasikan Ciri Rokok IIlegal

Penulis : lumajangsatu.com -
Diskominfo Lumajang dan Bea Cukai Sosialisasikan Ciri Rokok IIlegal
Kadiskominfo Yoga Pratomo saat jadi pembicara di bahaya rokok illegal.

Lumajang - Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kembali dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang. Kali ini, sosialisasi diselenggarakan di Hall Istana Kuliner, Kecamatan Lumajang, Jum'at (24/9) lalu.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo mengatakan salah satu sumber pendapatan negara berasal dari pajak cukai rokok. Untuk itu, masyarakat yang membeli rokok bercukai resmi (legal) secara tidak langsung turut membantu meningkatkan pendapatan negara.

"Kalau membeli rokok yang legal, tentunya akan menyumbang ke pendapatan negara, makanya kalau ngerokok pakai yang rokok legal," ujarnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung pemerintah dalam memerangi rokok ilegal dengan membeli dan mengkonsumsi rokok bercukai resmi.

"Terima kasih sudah patuh pada imbauan pemerintah, mendukung pemerintah memerangi rokok ilegal," imbuhnya.

Sementara, Nila Rahmawati narasumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo yang hadir secara virtual menerangkan saat ini masyarakat perlu mewaspadai beredarnya rokok ilegal. Ia menambahkan bahwa rokok ilegal ada beberapa jenis, yaitu rokok tanpa cukai atau polos, rokok bercukai palsu, rokok bercukai bekas, rokok bercukai yang bukan untuk peruntukannya dan rokok bercukai bukan haknya.

"Masyarakat perlu mengenal jenis-jenis rokok ilegal, dari ciri-cirinya agar tetap waspada terhadap peredarannya," tuturnya.

Nila menjelaskan, rokok ilegal yang beredar di pasaran dapat kenali dengan ciri-ciri sebagai berikut.

1. Rokok biasanya belum punya nama
2. Dikemas secara sederhana
3. Kebanyakan pelesetan dari nama rokok ternama
4. Harganya murah.

Ia berharap masyarakat yang menemukan adanya praktek jual beli rokok ilegal agar melaporkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Probolinggo atau instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Lumajang. (Komin/har/red)

Editor : Redaksi