Survey Pendahuluan dari KLHK

Warga Pundungsari Lumajang Ajukan Sertifikat Tanah ke Pemerintah Pusat

Penulis : lumajangsatu.com -
Warga Pundungsari Lumajang Ajukan Sertifikat Tanah ke Pemerintah Pusat
Tim dari KLKH saat melihat lokasi lahan yang diajukan untuk SHM

Tempursari - Warga Dusun Sukosari Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari mengajukan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang ditempatinya. Pasalnya, sejak tahun 1962, warga yang tinggal di Dusun tersebut belum memiliki sertifikat tanah.

"Tanah yang kita tempati masih diklaim milik Perhutani," ujar Abdul Rahman, Sekdes Pundungsari, Jum'at (01/10/2021).

Surat yang disampikan oleh warga Pundungsari sudah sampai di kantor staf kepresidenan (KSP). Pada tanggal 30 September 2021, ada petugas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang datang melakukan sosialisasi pendahuluan.

"Kemarin ada dari KLHK dipimpin pak Satrio melakukan sosialisasi pendahuluan," jelasnya.

Ada 37 hektar lahan yang diajukan untuk menjadi SHM dengan total 593 bidang berupa lahan perumahan, pekarangan dan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah. "Total 593 bidang yang kita ajukan dengan luasan 37 hektar," paparnya.

Warga berharap usulan warga bisa dikabulkan oleh pemerintah pusat. Sehingga warga memiliki kekuatan hukum dalam menempati tanah yang sudah berpuluh-puluh tahun tersebut.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.