Ditangkap Polisi

Tak Kapok Masuk Penjara, Warga Lempeni Lumajang Kembali Pesta Sabu

Penulis : lumajangsatu.com -
Tak Kapok Masuk Penjara, Warga Lempeni Lumajang Kembali Pesta Sabu
SUN (41) warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Tiga kali masuk penjara ternyata bikin kapok SUN (41) warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh. SUN kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang karena kembali menggelar pesta sabu disamping rumahnya, Selasa (28/09).

Informasi dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka ditangkap disamping rumahnya. Polisi langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti 1 buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca warna coklat yang tutup nya berwarna orange kolaborasi warna merah yang terdapat dua lobang.

Korek api jenis gas warna merah muda, 1 kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 3 buah plastik klip kecil sisa bungkus serbuk kristal warna putih yang di duga sabu, selembar tisyu yang didalamnya terdapat pivet kaca, 3 buah sedotan plastik warna putih, 3 sedotan plastik warna bening, 3 buah sekrup yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 3 buah masker warna loreng yang di dalamnya terdapat saku dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam lengkap.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa tersangka ini sudah menjadi pecandu. Pelaku mengaku sengaja menggunakan sabu-sabu untuk menjaga stamina. "Setiap tahun orang ini masuk penjara Mbak," kata Ernowo (02/10/2021)

Tersangka dapat barang haram ini dari seseorang yang saat ini polisi sedang memburu dia untuk ditangkap. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Paling lama mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.(Ind/yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.