Jangan Sekali-kali Mencoba

Edarkan Rokok Ilegal Penjara 8 Tahun dan Denda Menunggu

Penulis : lumajangsatu.com -
Edarkan Rokok Ilegal Penjara 8 Tahun dan Denda Menunggu
Bea Cukai terus lakukan sosialisasi mengenali rokok ilegal dan sanksi mengedarkan dan menjualnya

Lumajang - Edukasi larangan peredaran rokok illegal terus menyasar para pedagang di Lumajang. Para pedagang pun mulai takut dan berkomitmen menolak serta akan melaporkan jika ada tawaran menjual rokok illegal karena ada sanksi 8 tahun penjara serta denda yang mengancam. Kamis, (14/10/2021).

Hal ini disampaikan sejumlah pedagang usai mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi pedagang rokok/tembakau, di Istana Kuliner Ditotrunan Lumajang.

Basir, salah satu pedagang pasar Lumajang yang mengikuti acara sosialisasi tersebut mengatakan, ia kini harus berani menolak menjual rokok tanpa cukai. Sebab, ia mulai paham bahwa menjual rokok illegal itu merupakan tindak pidana dan merugikan negara.

Ia pun berkomitmen enggan menerima tawaran menjual rokok illegal dan akan melaporkan pada pihak berwenang jika dirinya menemukan praktik illegal tersebut.

"Dari penjelasan pemateri tentang hukuman dan akibat penjualan rokok ilegal saya jadi takut, dan yang pasti akan lebih teliti lagi untuk jual rokok, lebih baik menjual yang sudah ada Bea Cukai nya,” ujarnya.

Bersama para pedagang pun mengaku berterima kasih atas edukasi ini. Sebab, dalam pemaparan pemateri juga dijelaskan secara rinci daftar rokok yang sudah resmi terdaftar dalam cukai dari pemerintah. 

Sementara, Nila Rachmawati Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan ainternal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo menyebut bahwa sosialisasi semacam ini mampu menekan peredaran rokok illegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau memproduksi rokok ilegal, sesuai undang undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54  akan terancam pidana hingga maksimal 8 tahun.

"Pedagang yang nekat menjual rokok illegal tentu akan kita tindak edukatif lebih dulu" kata Nilla

Jika terus membandel maka pidana minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda 2 kali sampai 20 kali nilai bea cukai, akan berlaku bagi mereka yang melanggar.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.