Jangan Sekali-kali Mencoba

Edarkan Rokok Ilegal Penjara 8 Tahun dan Denda Menunggu

Penulis : lumajangsatu.com -
Edarkan Rokok Ilegal Penjara 8 Tahun dan Denda Menunggu
Bea Cukai terus lakukan sosialisasi mengenali rokok ilegal dan sanksi mengedarkan dan menjualnya

Lumajang - Edukasi larangan peredaran rokok illegal terus menyasar para pedagang di Lumajang. Para pedagang pun mulai takut dan berkomitmen menolak serta akan melaporkan jika ada tawaran menjual rokok illegal karena ada sanksi 8 tahun penjara serta denda yang mengancam. Kamis, (14/10/2021).

Hal ini disampaikan sejumlah pedagang usai mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi pedagang rokok/tembakau, di Istana Kuliner Ditotrunan Lumajang.

Basir, salah satu pedagang pasar Lumajang yang mengikuti acara sosialisasi tersebut mengatakan, ia kini harus berani menolak menjual rokok tanpa cukai. Sebab, ia mulai paham bahwa menjual rokok illegal itu merupakan tindak pidana dan merugikan negara.

Ia pun berkomitmen enggan menerima tawaran menjual rokok illegal dan akan melaporkan pada pihak berwenang jika dirinya menemukan praktik illegal tersebut.

"Dari penjelasan pemateri tentang hukuman dan akibat penjualan rokok ilegal saya jadi takut, dan yang pasti akan lebih teliti lagi untuk jual rokok, lebih baik menjual yang sudah ada Bea Cukai nya,” ujarnya.

Bersama para pedagang pun mengaku berterima kasih atas edukasi ini. Sebab, dalam pemaparan pemateri juga dijelaskan secara rinci daftar rokok yang sudah resmi terdaftar dalam cukai dari pemerintah. 

Sementara, Nila Rachmawati Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan ainternal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo menyebut bahwa sosialisasi semacam ini mampu menekan peredaran rokok illegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau memproduksi rokok ilegal, sesuai undang undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54  akan terancam pidana hingga maksimal 8 tahun.

"Pedagang yang nekat menjual rokok illegal tentu akan kita tindak edukatif lebih dulu" kata Nilla

Jika terus membandel maka pidana minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda 2 kali sampai 20 kali nilai bea cukai, akan berlaku bagi mereka yang melanggar.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.