Jangan Sekali-kali Mencoba

Edarkan Rokok Ilegal Penjara 8 Tahun dan Denda Menunggu

Penulis : lumajangsatu.com -
Edarkan Rokok Ilegal Penjara 8 Tahun dan Denda Menunggu
Bea Cukai terus lakukan sosialisasi mengenali rokok ilegal dan sanksi mengedarkan dan menjualnya

Lumajang - Edukasi larangan peredaran rokok illegal terus menyasar para pedagang di Lumajang. Para pedagang pun mulai takut dan berkomitmen menolak serta akan melaporkan jika ada tawaran menjual rokok illegal karena ada sanksi 8 tahun penjara serta denda yang mengancam. Kamis, (14/10/2021).

Hal ini disampaikan sejumlah pedagang usai mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi pedagang rokok/tembakau, di Istana Kuliner Ditotrunan Lumajang.

Basir, salah satu pedagang pasar Lumajang yang mengikuti acara sosialisasi tersebut mengatakan, ia kini harus berani menolak menjual rokok tanpa cukai. Sebab, ia mulai paham bahwa menjual rokok illegal itu merupakan tindak pidana dan merugikan negara.

Ia pun berkomitmen enggan menerima tawaran menjual rokok illegal dan akan melaporkan pada pihak berwenang jika dirinya menemukan praktik illegal tersebut.

"Dari penjelasan pemateri tentang hukuman dan akibat penjualan rokok ilegal saya jadi takut, dan yang pasti akan lebih teliti lagi untuk jual rokok, lebih baik menjual yang sudah ada Bea Cukai nya,” ujarnya.

Bersama para pedagang pun mengaku berterima kasih atas edukasi ini. Sebab, dalam pemaparan pemateri juga dijelaskan secara rinci daftar rokok yang sudah resmi terdaftar dalam cukai dari pemerintah. 

Sementara, Nila Rachmawati Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan ainternal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo menyebut bahwa sosialisasi semacam ini mampu menekan peredaran rokok illegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau memproduksi rokok ilegal, sesuai undang undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54  akan terancam pidana hingga maksimal 8 tahun.

"Pedagang yang nekat menjual rokok illegal tentu akan kita tindak edukatif lebih dulu" kata Nilla

Jika terus membandel maka pidana minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda 2 kali sampai 20 kali nilai bea cukai, akan berlaku bagi mereka yang melanggar.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.