Ribuan Sak Pupuk Diamankan

Penimbun Pupuk Subsidi di Klakah Lumajang Untung 20 Ribu Per Sak

Penulis : lumajangsatu.com -
Penimbun Pupuk Subsidi di Klakah Lumajang Untung 20 Ribu Per Sak
AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasatreskrim Polres Lumajang

Lumajang - Dugaan penyelwengan pupuk bersubsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah, polisi langsung mengamankan tiga orang ke Mapolres Lumajang. Tak tanggung-tanggung, pupuk yang ditimbun mencapai 1.400 sak. Namun, hingga kini mereka belum di tetapkan tersangka. Dari pengakuan saksi dipemeriksaan, pupuk dijual lebih mahal dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000 per sak.

Misalnya, untuk pupuk jenis Urea Rp 120.000/sak harga yang telah ditetapkan pemerintah namun oleh pemilik kios dijual diatas rata-rata. Intinya setiap jenis pupuk mereka mengambil keuntungan sebesar Rp 20 ribu.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, tentang kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga juga melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi. Tetapi tidak memiliki surat izin dari distributor resmi di Lumajang.

"Kami masih belum naikkan saksi sebagai tersangka karena masih periksa," kata AKP Fajar, Rabu (24/11/2021).

Kelangkaan pupuk yang terjadi di Kabupaten Lumajang diduga akibat ditimbun oleh beberpa oknum. Barang yang dapatkan oleh pemilik kios ini ada yang dari Lumajang, Madura maupun luar kota.

"Kami masih data nantinya akan dikembalikan, kasihan petani juga terkena dampaknya," kata Pria berkulit putih itu.

Ada beberapa pupuk yang telah diamankan memang berasal dari Lumajang, maka pihaknya akan kembalikan barang tersebut ke gudang distributor Lumajang. Hal ini guna meminimalisir kelangkaan pupuk subsidi di masyarakat.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan petani yang merasa kekurangan pupuk didaerah tersebut. Sedangkan dikios itu selalu ready (tersedia) namun dijual diatas harga rata-rata.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.