Didistribusikan Sesuai Kebutuhan

38 Miliar Dana Terkumpul di BAZNAS Lumajang bagi Korban Semeru

Penulis : lumajangsatu.com -
38 Miliar Dana Terkumpul di BAZNAS Lumajang bagi Korban Semeru
Hunian Sementara (Huntara) percontohan untuk relokasi korban Erupsi Semeru Lumajang

Lumajang - Pertanggal 23 Januari 2022, bantuan untuk korban erupsi Semeru terkumpul 38,6 miliar rupiah. Bantuan dalam bentuk uang dikumpulkan di Badan Amin Zakat Nasional (BANZNAS) Kabupaten Lumajang.

Atok Hasan Sanusi, Ketua BAZNAS Lumajang menyatakan,
dana tersebut belum digunakan untuk pengungsi Semeru. Sebab, untuk 1.600 hunian sementara (Huntara) sudah dibanguan oleh Non-Governmental Organization (NGO), lembaga zakat dan organisasi keagamaan.

BAZNAS nantinya akan memenuhi kebutuhan pengungsi diluar yang telah dipenuhi oleh lembaga lain. Semisal pengadaan air bersih, listrik, alat dapur dan lainnya.

"Kita akan alokasikan pada kebutuhan yang tidak dipenuhi oleh lemabaga lain," jelas Atok, Senin (24/01/2022).

Hingga kini, bantuan masih terus mengalir dalam bentuk barang dan uang. Untuk barang langsung dikumpulkan di posko dan untuk uang dikumpulkan jadi satu di BAZNAS Kabupaten Lumajang.

"Hingga kini terus mengalir bantuan yang masuk ke BAZNAS, semuanya akan kita salurkan untuk kebutuhan korban erupsi Semeru," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.