Tahap Awal 15 Unit

Ansor-Banser Lumajang Bangun 50 Unit Huntara Korban Erupsi Semeru

Penulis : lumajangsatu.com -
Ansor-Banser Lumajang Bangun 50 Unit Huntara Korban Erupsi Semeru
Peletakan batu pertama pembangunan 50 unit Huntara oleh Ansor-Banser Kabupaten Lumajang

Candipuro - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Lumajang akan membanguan 50unit Hunian Semerntara (Huntara) bagi korban erupsi Semeru. Untuk tahap awal, Ansor bersama Banser akan membanguan 15 unit Huntara terlebih dahulu.

"Kita kebagian untuk membanguan 50 unit huntara, tahap awalkita banguan 15 unit Huntara dulu," ujar Abdul Mughits Naufal, Ketua GP Ansor Lumajang, Selasa (01/02/2022).

Jum'at tanggal 28 Januari 2022, sudah dilakukan peletakan batu pertama pembanguan 15 unit Huntara. Targetnya dua bulan 15 unit Huntara sudah bisa diserahkan kepada warga korban erupsi Semeru.

"Kita targetkan2 bulan sudah rampung, 15 unit Huntara sudah bisa kita serahkan kepada warga," jelasnya.

Untuk pembangunannya, sebagian ditangani oleh Banser yang memiliki keahlian pertukangan. Disamping itu, juga menggunakan tenaga profesional agar pembangunan cepat rampung. "Pembangunan Huntara diawasi langsung oleh Wakasat Banser Lumajang," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah bersama lembaga zakat, organisasi kemasyarakatan dan NGO terus mengkebut pembangunan Huntara. Targetnya, sebelum Hari Raya Idul Fitri warga korban erupsi Semeru sudah menempati lokasi relokasi di Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro.(Yd/red)

 

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).