Setelah Dilakukan Penyelidikan

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Klakah Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Klakah Lumajang
AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kapolres Kabupaten Lumajang

Lumajang - Dua bulan lebih Polres Lumajang mendalami kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 7 ton di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah. Akhirnya polisi menetapkan tersangka atas nama Jamaluddin (43) yang notabene pemilik dari kios tersebut.

Meskipun sebelumnya polisi sudah memeriksa tiga orang yang berstatus saksi atas nama Jamaluddin, Agus Wahyudi, dan Faruq. Diketahui, Jamaluddin adalah pemilik kios pupuk Amanah. Sedangkan dua orang lainnya adalah sopir truk.

" Dari status saksi naik jadi tersangka yaitu Jamaluddin" kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya polisi menggerebek kios tersebut pada hari Sabtu, (13/11/2021) tersangka Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi, kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah. Padahal, menurut aturan Menteri Pertanian, pupuk bersubsidi hanya bisa dijual untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Polri

Gagasan Strategis Kombes Arsal Sahban Antar Raih NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri

Lumajang – Di balik kemajuan teknologi blockchain yang selama ini dipuja sebagai simbol transparansi dan efisiensi, tersimpan ancaman serius bagi stabilitas keuangan negara. Kejahatan tanpa wajah, bergerak lintas negara, dan nyaris tanpa jejak kini menjadi tantangan nyata aparat penegak hukum. Isu krusial ini diungkap Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.M., M.H., melalui Naskah Strategis (NASTRAP) yang mengantarkannya meraih predikat NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang 2.