Rawan Kecelakaan

Satlantas Lumajang Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

Penulis : lumajangsatu.com -
Satlantas Lumajang Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
Polisi melakukan sosialisasi larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang menghimbau dan melarang kereta kelinci alias odong-odong melintasi jalan raya. Pihak Satlantas juga telah menyebarkan brosur dengan bertulisan "KERETA KELINCI DILARANG BEROPERASI DI JALAN RAYA, BERBAHAYA'.

Tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang saat terjadi kecelakaan karena tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan jalan. Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, karena kereta kelinci merupakan kendaraan angkutan darat yang telah di modifikasi.

Kereta kelinci jenis kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, karena itu sudah melalui proses proses pengawasan pengecekan sehingga sesuai dengan standar keselamatan tidak memenuhi syarat selamatan yang ada.Pengoperasian odong-odong di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan yang tinggi.

Polisi akan melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik kereta kelinci ini, jika pemberitahuan informasi dan sosialisasi tidak diindahkan oleh para pemilik kereta kelinci. Maka petugas kepolisian akan melakukan tindakan penyitaan terhadap kereta kelinci itu.

"Jika tak diindahkan, maka kereta kelinci tersebut bakal disita dan ditilang" tegasnya, Selasa (15/02/2022).

Bagi para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.Kecelakaan akibat mengendarai atau melibatkan odong-odong juga tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja.

"Kereta kelinci kendaraan bermotor yang dimodifikasi, dan bukan peruntukan digunakan dijalan, apabila terjadi resiko kecelakaan, jasa Raharja tidak bisa menjamin," terang Staf Admin TK. 1 Kantor Samsat Lumajang, Rachmat Widodo.

Jika kendaraan sejenisnya maupun Kereta Kelinci mengalami kecelakaan lalu lintas, maka tidak bisa mencairkan klaim asuransi. Kendaraan kereta kelinci ini memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Kerata kelinci tidak sesuai dengan spesifikasi dari kendaraan bermotor otomatis melanggar UU lalu lintas" pungkasnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.