Ditengah Kelangkaan Pupuk dan Migor

Penanganan Kasus Pupuk Subsidi Lamban, PMII Lumajang Angkat Bicara

Penulis : lumajangsatu.com -
Penanganan Kasus Pupuk Subsidi Lamban, PMII Lumajang Angkat Bicara
Bahrul Ulum, Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan PC PMII Lumajang

Lumajang - Kelangkaan pupuk dan minyak secara nasional membuat masyarakat gelisah tak terkecuali masyarakat Lumajang. Sampai hari ini pemerintah masih belum mampu menuntaskan persoalan tersebut.

Kelangkaan pupuk dan minyak bisa kita lihat pada kios-kios yang mulai kosong dan toko-toko ritel yang kehabisan stok. Seharusnya hal ini menjadi perhatian lebih dari pemerintah mengingat pupuk dan minyak merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk membongkar delik dibalik kelangkaan pupuk dan minyak ini, siapa pelakunya dan sampai kapan kelangkaan ini akan terus membuat masyarakat menderita. Fenomena ini terus menjadi kajian kritis oleh salah satu organisasi kemahasiswaan, salah satunya Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang.

Wakil ketua II Bidang Advokasi dan Gerakan, Bahrul Ulum saat dikonfirmasi oleh (nama laman) berkomentar bahwa "problem ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi”.

Bahrul juga sangat menyayangkan adanya kelambatan dalam proses penanganan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

Padahal dilansir dari laman web jatimhariini.co.id yang di unggah pada 10 maret 2022, hampir 4 bulan berlalu kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lumajang. Diduga penyelewangan tersebut sekitar 70 Ton atau sebanyak 2.400 zak. Namun meskipun salah satu pemilik kios telah ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini prosesnya masih loading karena penyidik masih menunggu pemeriksaan dari ahli dinas perdagangan Jakarta.

"Kok bisa lambat ya?, padahal setau saya ketika seseorang telah terbukti dan dituduh melakukan pelanggaran hukum maka sebisa mungkin dalam tempo yang sesingkat-singkatnya status orang tersebut harus jelas tidak boleh mengambang” ungkap Bahrul

Ia juga menambahkan bahwa dalam pandangan hukum ada istilah Justice delayed is justice denied yang artinya terlambat memberikan keadilan juga merupakan bentuk lain dari ketidakadilan. Hingga kalau ada institusi pemerintah yang menunda-nunda proses hukum terhadap seseorang, itu artinya dia menolak keadilan tegak bagi orang itu saat itu juga.

Bahrul juga beralasan hukum itu harus selaras dengan hak asasi manusia. Karena seseorang yang didakwah menjadi tersangka juga memiliki keluarga dan orang-orang yang ingin tau dia sebenarnya bersalah atau tidak, ketika statusnya dibiarkan larut dalam ketidakpastian maka hal tersebut kami anggap sebagai tindakan yang melanggar Human Rights. Untuk itu kami meminta Polres Lumajang untuk segera mengambil sikap tegas dan mendesak kementerian perdagangan untuk segera melakukan pemeriksaan.

"PC PMII Lumajang akan tetap berkomitmen untuk mengawal kepentingan masyarakat dan akan terus mengawasi proses penanganan kasus dugaan penyelewengan pupuk tersebut. Pungkasnya.(Red)

Jurnalis warga : PC PMII Kabupaten Lumajang

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.