Koban Luka-luka

Pelaku Pembacokan di Kedungjajang Lumajang Menyerahkan Diri

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Pembacokan di Kedungjajang Lumajang Menyerahkan Diri
Ilustrasi Pembacokan

Lumajang - Pelaku pembacokan di Dusun Curahlengkong Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang sudah menyerahkan diri kepada polisi. Tersangka berinisial MA (19) warga Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang. Akibat kejadian itu mengakibatkan korban bercucuran darah karena luka robek pada tubuhnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari polisi bahwa pelaku menyerah diri pada jam 20.00 WIB Kamis, (10/3/2022). Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu senjata tajam jenis clurit, kaos coklat milik korban, celana panjang jeans warna hitam dan HP Realme warna hitam.

 Akibat sumber daya manusia yang rendah sehingga gampang menyulut emosi dan tidak terkontrol, lantaran hal sepele.

"Posisi pelaku itu tidak mabuk dan sadar" kata Kanit Pidum Polres Lumajang Ipda Moeljoko, Rabu (16/3/2022).

 Setelah dilakukan pemeriksaan ke pelaku, motif dari kejadian ini akibat dari omongan sehingga terjadi pembacokan. Akibat dari perbuatannya kini pelaku mendekam di jeruji besi.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.