Diringkus Polisi

Maling Motor 22 TKP Warga Selok Anyar Lumajang Incar Milik Petani

Penulis : lumajangsatu.com -
Maling Motor 22 TKP Warga Selok Anyar Lumajang Incar Milik Petani
Maling motor yang sering incar sepeda milik petani yang diparkir dipinggir sawah diringkus polisi

Lumajang - Pelaku maling sepeda motor S (32) Warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian yang melancarkan aksinya di 22 TKP, ternyata lebih suka incar sepeda motor milik petani di sawah. Hal tersebut dia lakukan karena lebih mudah untuk mengambil lantaran ditinggal oleh pemilik.

Sedangkan status tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu mengatakan bahwa pelaku ini sengaja mengincar motor milik petani yang diparkir di area persawahan maupun dipinggir jalan.

Modus Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Tak butuh waktu lama hanya sekitar 15 detik pelaku langsung bisa menggondal sepeda motor tersebut.

Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit motor, 1 bh kunci T, 8 bh mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit.

Atas perbuatannya pelaku jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Yuk ikuti lombanya

Dies Natalis ke 39 STKIP PGRI Lumajang Adakan Banyak Lomba

Lumajang – STKIP PGRI Lumajang merayakan Dies Natalis ke-39, akan dilaksanakan pada tanggal 16-18 Desember 2024. Momentum ini diharapkan meningkatkan semangat civitas akademika berkarya untuk Indonesia maju maupun mempercepat mewujudkan visi STKIP PGRI Lumajang dan mengembangkan skill adik-adik siswa SMA/MA/SMK/sederajat, khususnya di Kabupaten Lumajang.