Cekcok Soal Uang Parkir

Pelaku Pembacokan di Pasar Klakah Lumajang Tertangkap

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Pembacokan di Pasar Klakah Lumajang Tertangkap
Pelaku pembacokan di pasar Klakah saat diamankan polisi

Klakah - Pelaku pembacokan serta pengeroyokan di Jalan Stasiun Pasar Klakah Desa Mlawang akhirnya ditangkap oleh Polsek Klakah. Tersangka berinisial P (31) warga Dusun Krajan Desa Mlawang Kecamatan Klakah. Ternyata P merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

Informasi dari polisi bahwa pelaku ini hampir setiap tahunnya menghabiskan hidupnya di dalam penjara. Akibat perbuatannya kini kembali lagi harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Kapolsek Klakah Iptu Khoirin mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh anggota dan untuk tersangka lainnya masih pengejaran. "Sudah kami amankan tadi malam" Kata Iptu Khoirin, Sabtu (30/4/2022).

Sebelumnya pelaku bersama 4 orang temannya melakukan pengeroyokan ke korban Matasan (47) Desa Sawaran Lor hingga mengalami luka bacok pada kepala. Hal ini di dasari lantaran pelaku meminta uang parkir kepada korban.

Sedangkan korban tidak merasa meninggalkan atau menitipkan sepeda di parkiran, sehingga korban berfikiran tidak perlu harus membayar jasa parkir kepada pelaku.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.