Usai Papurna Internal

Pansus 3 Reperda Perubahan DPRD Lumajang Segera Lakukan Pembahasan

Penulis : lumajangsatu.com -
Pansus 3 Reperda Perubahan DPRD Lumajang Segera Lakukan Pembahasan
Eko Adis Prayoga SE, Anggota DPRD Kabupaten Lumajang

Kedungjajang - Eko Adis Prayoga dari Fraksi PKB menjadi ketua panitia kusus (pansus) pembahasan tiga raperda perubahan. Raperda perubahan Tatib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.

"DPRD Lumajang sudah rapat paripurna internal untuk pembahasan 3 Raperda perubahan itu," ujar Eko, Rabu (18/05/2022).

Pansus akan dibagi menjadi 3 tim yang akan membahas tiga Raperda perubahan dengan jumlah 15 orang masing-masing tim. Anggota pansus berasal dari utusan masing-masing fraksi di DPRD Lumajang.

"Masing-masing pansus berjumlah 15 orang dari utusan fraksi di DPRD Lumajang," jelasnya.

Raperda perubahan akan membahasan soal mitra kerja komisi DPRD, karena ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilebur. Jika nanti ada usulan baru, akan dibahas lebih lanjut di masing-masing pansus.

"Ada beberapa Dinas yang dilebur, sehingga kita perlu juga melakukan penyesuaian mitra di komisi," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).