Jalur Rawan Kecelakaan

Pemotor Tewas Usai Gagal Nyalip Truk di Kedungjajang Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemotor Tewas Usai Gagal Nyalip Truk di Kedungjajang Lumajang
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan di jalan Kedungjajang-Lumajang

Lumajang - Sebuah sepeda motor bertabrakan dengan Truk Mitsubishi di Jalan Raya Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang. Pengendara sepeda motor bernama Jumantoro (59) warga Desa Klakah Kecamatan Klakah tewas di lokasi kejadian dalam kecelakaan tersebut.

Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar jam 19.00 Senin, (30/5/2022). Sepeda motor melaju dari arah Selatan ke utara. Setiba di lokasi kejadian, pemotor bergerak ke lajur kanan. Dia hendak mendahului truk di depannya.

Pada saat yang bersamaan korban dan berbenturan dengan kendaraan Truk Mitsubishi yang dikendarai oleh Bayu (26) warga Kabupaten Jember. Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor mengalami luka di bagian kepala.

"Berdasarkan hasil olah TKP bahwa pengendara sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan, karena kurang waspada" Kata Ipda Loni Roi, Selasa (31/5/2022).

Dari kejadian tersebut pihaknya mengimbau kepada pengendara agar hati-hati di jalan. Utamakan keselamatan nomer satu berlalu lintas, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.