Agar Ada Efek Jera

Ini Syarat Ambil Motor Tak Standar Saat Kena Tilang Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Ini Syarat Ambil Motor Tak Standar Saat Kena Tilang Polres Lumajang
Pemilik motor mengembalikan sepedanya ke kondisi normal agar bisa dibawa pulang

Lumajang - Guna memberikan efek jera kepada para pelanggar lalulintas, Satlantas Polres Lumajang tidak akan mempermudah pengambilan sepeda motor yang ditilang. Khususnya kendaraan bermotor yang tak standar seperti ban depan belakang kecil, knalpot brong, tidak ada spion, body protolan, dan lain-lain.

Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy Wardhana memaparkan, bagi para pengendara motor yang sudah kena tilang akibat motor tak sesuai dengan standar, diminta untuk melengkapi kendaraannya terlebih dahulu. Mereka pun dipastikan tak bisa mengambil motor jika kecuali dikembalikan lagi seperti standart pabrikan.

"Kalau tidak dikembalikan sesuai speknya, sepeda motor tidak boleh diambil tetap diamankan di sini,” kata Bripka Fendy Selasa, (7/6/2022).

Tidak hanya itu, para pengendara harus membawa surat surat kendaraan seperti STNK yang nantinya akan dicocokan dengan kendaraan yang sudah ditilang petugas. Meski motor sudah dikembalikan standar, bukan berarti para pelanggar lalu lintas sudah bebas.

Mereka tetap dikenakan sanksi tilang, sesuai pelanggaran masing-masing. Barang bukti sepeda motor bisa diambil, namun pemilik harus menggantinya dengan STNK.

Polisi juga menyita kelengkapan sepeda motor yang dinilai melanggar dengan cara di rusak terlebih dulu, misalnya knalpot brong, dan ban berukuran kecil. "Agar peralatan motor tersebut tidak dipakai lagi oleh pemiliknya" terangnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).