Operasi Patuh Semeru 2022

Sosialisasi ke Ojol, Ini 8 Pelanggaran Tilang Mobil INCAR Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Sosialisasi ke Ojol, Ini 8 Pelanggaran Tilang Mobil INCAR Lumajang
Polisi terus melakukan sosialisasi tilang elektronik lewat mobil INCAR

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang sosialisasi terkait penindakan Operasi Patuh Semeru 2022 melalui mobil INCAR di wilayah hukum Polres Lumajang. Empat hari berjalan sudah ada puluhan pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang dan jangan sampai banyak pelanggar lainnya.

Kanit Reg Ident Iptu Darsono mengungkapkan bahwa sosialisasi kali ini menyasar ojek online (Ojol) dan berharap agar mematuhi peraturan yang ada. Polisi menetapkan sejumlah sasaran pelanggaran lalu lintas yang akan dikenai sanksi tilang elektronik oleh polisi dalam Operasi Patuh 2022.

"Operasi patuh akan digelar sampai tanggal 26 Juni 2022 dan sistemnya pun sudah berbeda, masyarakat juga harus tahu" kata Iptu Darsono Jumat, (17/6/2022).

Berikut sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh 2022 :

1. Knalpot bising atau tidak standar
Larangan penggunaan knalpot brong baik mobil maupun motor tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ.

Sanksi bagi pelanggarnya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

2. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan.
Mobil atau kendaraan pelat nopol hitam dilarang menggunakan lampu rotator sesuai Pasal 287 Ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3. Balap liar
Balap liar motor atau mobil melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b termasuk menjadi incaran dalam Operasi patuh 2022. Sanksinya kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta jika pelakunya tertangkap Operasi patuh 2022.

4. Melawan arus.
Tindakan melawan arus lalu lintas melanggar Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

5. Pengemudi menggunakan ponsel.
Tindakan pengemudi itu melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750 ribu.

6. Helm tidak standar SNI.
Tilang elektronik Operasi Patuh 2022 juga menyasar penggunaan helm pengendara motor yang tidak standar SNI. Pelanggaran Pasal 291 tersebut dapat didenda maksimal Rp 250 ribu.

7. Mengemudi mobil tanpa sabuk pengaman.
Mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman adalah pelanggaran lalu lintas sehingga dapat didenda paling banyak Rp 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Pelanggaran tersebut diancam sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu akibat kena tilang elektronik Operasi Patuh 2022.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.