Baru 22 Huntara Selesai

Ketua DPRD Lumajang Minta BAZNAS Ambil Alih ACT Bangun Huntara

Penulis : lumajangsatu.com -
Ketua DPRD Lumajang Minta BAZNAS Ambil Alih ACT Bangun Huntara
Anang Ahmad Syaifuddin, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang

Lumajang - Kisruh Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata juga berimbas pada pembangunan Hunian Sementara (Huntara) pada korban erupsi Semeru. Pasalnya, ACT menyanggupi 100 unit huntara di Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro, Lumajang.

Dari jumlah 100 Huntara, baru 22 saja yang sudah selesai. 7 Huntara dalam proses pembangunan, namun tidak selesai dan tidak ada lagi aktifitas pembangunan.

Anang Ahmad Syaifuddin, Ketua DPRD Lumajang meminta Badan Amin Zakat (BAZNAS) Lumajang mengambil alih pembangunan Huntara. Sebab, BAZNAS sudah banyak menerima donasi dari warga Indonesia untuk korban erupsi Semeru.

"Saya minta BAZNAS bisa ambil alih pembangunan Huntara yang tidak diselesaikan oleh ACT," jelas Anang, Selasa (12/07/2022).

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyatakan bahwa Pemkab Lumajang kesulitan menghubungi pihak ACT. Nomor kontak dan penanggung jawab pembangunan Huntara sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi lagi.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).