DPRD Lumajang

Anang Antar Sendiri Surat Mudur dari Ketua DPRD Lumajang Ke PKB Jatim

Penulis : lumajangsatu.com -
Anang Antar Sendiri Surat Mudur dari Ketua DPRD Lumajang Ke PKB Jatim
Anang ke DPW PKB Jatim Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Ketua DPRD Lumajang. ( foto by Huda)

Lumajang - Anang Ahmad Syaifuddin, Ketua DPRD Lumajang sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke DPW PKB Jawa Timur, Kamis (16/09/2022) kemarin. Anang ingin membuktikan omongannya sebagai tanggung jawab kader partai Kebangkitan Bangsa yang lahir dari pesantren.

"Sudah saya antar sendiri ke DPW PKB Jatim," ujarnya melalui sambungan telepon, Jum'at (16/09/2022).

Surat pengunduran diri Anang dari jabatan Ketua DPRD Lumajang diterima oleh wakil Sekretaris DPW PKB Jatim, Solihul Umam. Masuknya surat Anang akan dibahas oleh pengurus DPW melalui rapat internal partai.

Anang berharap langkah mundurnya ini dipahami oleh partai sebagai komitmen atas pengabdian dirinya pada bangsa dan negara. "Semoga DPW dan DPP memahami kondisi saya pribadi untuk partai kedepan," jelasnya.

Gelombang dukungan Anang untuk tidak mundur dari jabatan DPRD Lumajang dikarenakan tidak hafal teks Pancasila terus mengalir. Baik dari 8 Fraksi di DPRD, Tokoh Agama, Masyarakat, Kepala Desa, Kades, kelompok masyarakat dan pribadi terus berdatangan dalam bentuk tulisan resmi dan video di sejumlah media sosial. (har/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).