Cegah Balapan Liar

Satlantas Polres Lumajang Ingatkan Pemilik Bengkel, Jangan Jual Knalpot Brong

Penulis : lumajangsatu.com -
Satlantas Polres Lumajang Ingatkan Pemilik Bengkel, Jangan Jual Knalpot Brong
Anggota Satlantas Polres Lumajang ketika menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli knalpot brong.

Lumajang, - Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong sangat meresahkan warga. Berdasarkan banyaknya laporan warga. Sebab suara yang dikeluarkan knalpot sangat mengganggu ketenangan dan kenyaman masyarakat.

Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini menghimbau semua toko sparepart dan bengkel kendaraan sepeda motor untuk tidak menjual knalpot racing.Selain menghimbau, dia juga meminta para pemilik usaha dan bengkel agar tidak memasangkan knalpot racing kepada sepeda motor yang menjadi pelanggannya.

"Upaya kita memberikan himbauan kepada pemilik usaha maupun bengkel untuk tidak memasang atau bersedia memasangkan dan menjual knalpot brong kepada masyarakat umum," tuturnya.

Hal ini lantaran sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kendaraan bermotor ini banyak menggunakan knalpot brong ini banyak mengganggu pengguna jalan. “Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong" kata Kasat Lantas yang kerap dipanggil dengan Ibu Putri.

Sosialisasi tersebut sebenarnya sudah dilakukan anggota Satlantas Polres Lumajang kepada para pemilik usaha dan pemilik bengkel yang diimbau untuk tidak menjual knalpot brong. Adapun jika ada pelanggar knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Serta Perda Kabupaten Lumajang No 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan BAB VI Pasal 16 (C) dan BAB IX Pasal 59 Ayat 1.

"Kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Karena sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat," tutupnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasienĀ  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.