Langsung Ditahan
Kades Sumberanyar Lumajang Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD
Lumajang - Tim Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tersangka AHJ, Kepala Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung. Tersangka H diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD).
AHJ langsung dilakukan penahanan, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan. "Hari ini sesuai surat perintah penyidikan Kades Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung resmi tersangka," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, Kamis (08/12/2022).
Dugaan Korupsi terjadi pada tahun 2020 dan tahun 2021. Pada tahun 2020, Desa Sumberanyar dapat DD dan ADD sebesar 1,5 miliar. Sedangkan tahun 2021 dapat dana 1,4 miliar rupiah. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai 500 juta lebih.
"Kepala Desa ini memegang semua DD dan ADD dan setiap akan ada kegiatan harus melapor dan meminta dana terlebih dahulu kepada kepala desa," jelasnya.
Atas perbuatannya, AHJ terancam pasal primer pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(Yd/red)
Editor : Redaksi