Jadi Tersangka Korupsi

Kades Suberanyar Lumajang Juga Kuasai Penuh Tanah Kas Desa

Penulis : lumajangsatu.com -
Kades Suberanyar Lumajang Juga Kuasai Penuh Tanah Kas Desa
Kejaksaan Negeri Lumajang merilis penetapan tersangka Kades Sumberanyar atas dugaan kasus korupsi DD dan ADD

Lumajang - AHJ, Kepala Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung terjerat dugaan kasus korupsi DD dan ADD tahun 2020 dan 2021. pada tahun 2020, Desa Sumberanyar dapat DD dan ADD sebesar 1,5 miliar. Sedangkan tahun 2021 dapat dana 1,4 miliar rupiah.

AHJ, setelah naik status dari saksi terlapor menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan. Modusnya, semua dana untuk Desa Sumberanyar dipegang penuh oleh Kepala Desa. Tak hanya itu, 12 hektar tanah kas desa (TKD) juga dikuasai sepenuhnya oleh kepala desa dan tak dimasukkan sebagai pendapatan desa.

"Hasil pemeriksaan inspektorat Lumajang dalam penyidikan ditemukan kerugian negara sekitar 500 juta lebih," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, Kamis (08/12/2022).

Atas perbuatannya, AHJ terancam pasal primer pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).