Tak ada izin

Ini Kronologi Pembubaran Cek Sound di Candipuro Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Ini Kronologi Pembubaran Cek Sound di Candipuro Lumajang
Polsek Candipuro membubarkan kerumunan di lapangan Desa Tambahrejo

Lumajang - Polsek Candipuro saat patroli mendapati para pengendara berbondong-bondong untuk menuju lapangan Desa Tambahrejo Kecamatan Candipuro, ternyata setelah dibuntuti dari belakang di lapangan tersebut ada sound system yang siap pakai serta ratusan orang berkumpul. Patroli ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Candipuro AKP Sajito pada Minggu, (9/4/2022).

Kejadian ini sekitar jam 10.00 WIB, petugas Polsek Candipuro langsung menghampiri mereka serta memberikan himbauan untuk tidak melakukan cek sound ditempat tersebut. Selain mengganggu ketenangan orang lain ternyata tidak ada surat izin resmi ke Pihak Kepolisian terkait acara cek sound.

" Pada saat itu kami langsung bubarkan dan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing" Tegas AKP Sajito Senin, (10/4/2023).

Disinggung mengenai apakah sound system tersebut untuk membangunkan sahur, ternyata dari petugas meralat. Karena sebelumnya dalam rilis yang dibagikan ke media terkait hal itu. "Mohon maaf diralat itu bukan acara saat sahur namun karena mereka akan cek sound dan tidak ada izinnya" kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya.

Sedangkan tanggapan dari pihak sound system seusai dibubarkan mengaku kecewa kepada petugas, terlebih sebelumnya sudah izin kepada perangkat desa. " Padahal di daerah luar kota mudah untuk perizinannya tapi kenapa di Lumajang sulit" kata akun Instagram Taufik_qurohman50 sebagai kru sound system saat menghubungi Tim Lumajangssatu.

Sebelumnya Taufik juga menceritakan bahwa sound tersebut bukan untuk membangunkan orang sahur namun untuk event Takbir di Banyuwangi. "Jadi kemarin itu tidak sempat membunyikan sound terus dibubarkan" tutupnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.