Keuntungan Ratusan Ribu

Makelar Sepeda Motor Asal Desa Jatimulyo Lumajang Jalani Bisnis Haram

Penulis : lumajangsatu.com -
Makelar Sepeda Motor Asal Desa Jatimulyo Lumajang Jalani Bisnis Haram
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Tempeh dikediaman tersangka

Lumajang - Tersangka penadah curanmor berinisial AC (34) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir ternyata sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya sebagai makelar sepeda motor. Dia menjajakan sepeda dagangannya lantaran sering mendapat barang pesanan dari sang pembeli.

Adapun barang yang dia jual memiliki keuntungan sebesar Rp 500.000 dari merombak nokanosin sepeda motor. Tersangka juga menyediakan STNK sepeda motor yang sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk mengubah nomor rangka, nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras dari hasil tindak kejahatan.

Sedangkan barang tersebut dia dapatkan dari 2 orang tersangka yang kini jadi buronan polisi. Kedua buronan tersebut merupakan teman lamanya. 

"Jadi dia kenal sama 2 DPO ini sudah lama karena merupakan temannya" kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito Kamis, (13/4/2023).

Dari kasus ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan takut memberikan informasi kepada pihak berwajib dan jangan punya niatan ingin membeli barang murah tapi dari hasil kejahatan. Dapat digaris bawahi dari kasus ini selagi masyarakat masih mau membeli hasil kejahatan tak akan bisa berkurang (Ind/red).

 

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.