Tak Mengantongi Ijin, Satpol PP Lumajang Segel Dua Tower
Penyegelan dua tower itu, diawali dari Desa Klanting yang pembangunannya masih masuk pondasi. setelah itu berlanjut ke Desa Banyuputih Lor yang kondisi bangunannya sudah berdiri namun belum dioperasionalkan.
Kasatpol PP Lumajang, Totok Suharto mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower itu karena telah melanggar Pemda No. 15 dan Pemda No.16 yakni tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan Retribusi daerah.
"Tidak ijin pada KPT, ya jelas melanggar mas, maka harus kami hentikan proyek pembangunan ini untuk sementara waktu," paparnya Totok pada sejumlah wartawan.
Semantara, pihak pekerja mengaku tidak tahu. Proyek pembangunan Tower Bersama Group itu belum mempunyai ijin mendirikan. "Kami ini hanya pekerja mas, jadi gak tahu soal perijinan itu," Ungkap Zainuri.
Penyegelan ini akan terus dilakukan sampai kedua tower tersebut melakukan ijin terlebih dahulu terhadap Pemerintah Derah Lumajang. (Mad/red)
Editor : Redaksi