Tak Mengantongi Ijin, Satpol PP Lumajang Segel Dua Tower

Penulis : lumajangsatu.com -
Tak Mengantongi Ijin, Satpol PP Lumajang Segel Dua Tower
Petugas-Penyegel-Bangunan-Tower
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dua tower milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang terletak di Desa Klanting Kecamatan Sukodono dan Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung disegel Satpol PP, Senin (22/09/2014). Pasalnya penyegelan atas kedua bangunan tower tersebut lantaran tak mengantongi Ijin dari Pemerintah Daerah melalui Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lumajang.

Penyegelan dua tower itu, diawali dari Desa Klanting yang pembangunannya masih masuk pondasi. setelah itu berlanjut ke Desa Banyuputih Lor yang kondisi bangunannya sudah berdiri namun belum dioperasionalkan.

Kasatpol PP Lumajang, Totok Suharto mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower itu karena telah melanggar Pemda No. 15 dan Pemda No.16 yakni tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan Retribusi daerah.

"Tidak ijin pada KPT, ya jelas melanggar mas, maka harus kami hentikan proyek pembangunan ini untuk sementara waktu," paparnya Totok pada sejumlah wartawan.

Semantara, pihak pekerja mengaku tidak tahu. Proyek pembangunan Tower Bersama Group itu belum mempunyai ijin mendirikan. "Kami ini hanya pekerja mas, jadi gak tahu soal perijinan itu," Ungkap Zainuri.

Penyegelan ini akan terus dilakukan sampai kedua tower tersebut melakukan ijin terlebih dahulu terhadap Pemerintah Derah Lumajang. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Diperkirakan Sudah 91,80 Persen

Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Lumajang - Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur terus mempercepat proses pembangunan Dam Boreng. "Secara keseluruhan kegiatan dari rencana kumulatif 91,80 persen realisasi sampai dengan 15 Desember 2024 86,12% jadi ada keterlambatan sekitar 5%," ungkap Annas Wibowo PPK Pekerjaan Rehabilitasi Dam Boreng dari Dinas PU SDA Prov. Jatim saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).