2 Pelaku Lain Buron

Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Curas Serta Penadahnya

Penulis : lumajangsatu.com -
Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Curas Serta Penadahnya
Pelaku Curas dan Penadah Hp diamankan beserta barang buktinya

Lumajang-Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) handphone (HP) yang terjadi di pinggir jalan yang terletak di Dusun Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun Senin, (22/5/2023). 

Dua pelaku berhasil diamankan WSH (21) warga Desa Kedungrejo, tersangka Curas handphone, dan penadah BY (32) warga Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.

Kasat Reskrim polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya laporan korban kepada polisi, di mana handphone miliknya di diambil paksa oleh pelaku.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi jika 2 buah HP dari hasil kejahatan tersebut berada di seorang penadah curian

"Mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak menuju ke BY yang saat itu berada di konter HP "Papa CELL" dan langsung berhasil mengamankan 1 buah HP yang di duga dari hasil kejahatan," ujarnya.

Hari menuturkan, saat interogasi BY mengaku mendapatkan HP dengan cara membeli kepada WSH seharga Rp 400 ribu.

"Tersangka WSH ini kami tangkap saat berada dirumahnya," katanya.

WSH sendiri mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan pelaku lainnya yakni W dan A saat ini masih buron.

"Saat dilakukan penangkapan W dan A tidak berada dirumahnya. Tersangka A sedang bekerja di Surabaya, jadi petugas hanya menemukan sarana dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut di rumahnya," ungkap AKP Hari Siswanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone merek Vivo, sepeda motor Honda Beat sebagai sarana digunakan pelaku, dan 1 buah pisau terbuat dari besi alat yang di gunakan untuk mengancam/menakut-nakuti korban.

Atas perbuatannya, pelaku WSH dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pelaku BY dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (Ind/hum/red). 

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.