Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

DPRD Lumajang Gelar Paripurna II Dengan Tiga Agenda

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Lumajang Gelar Paripurna II Dengan Tiga Agenda
Penyerahan Pendapat Bapemperda, Banggar dan Pandangan Umum Fraksdi DPRD Lumajang
Kedungjajang - Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022.

Penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (14/06/2023).

Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Akmad. Dalam kesempatan itu, Bapemperda Susilo Yuwan Permadi membacakan pendapat Bapemperda.

"Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan masukan,saran dan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 beserta semua lampirannya untuk dibahas oleh DPRD pada pembahasan tahap berikutnya," ujar dia.

Akhmad juga menyampaikan, bahwa pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan hasil pembahasan dan pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Hasilnya, Bapemperda berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan meskipun perlu dengan beberapa perbaikan dan catatan yang harus mendapat perhatian.

"Dengan ini dapat disimpulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 layak untuk dibahas ke tahap pembahasan selanjutnya," pungkasnya.(Red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).