Pemalsuan data
Pengecer Pupuk Subsidi di Lumajang Ditangkap Polisi
Lumajang - Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 10 ton berupa Pupuk Urea dan Phonska.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pengungkapan tersebut berhasil menetapkan tersangka seorang perempuan bernama Hunaebah (54) Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pupuk saat ini langkah. Setelah diselidiki ternyata pupuk dari distributor sudah dikirimkan ke pengecer, namun tidak sampai ke penerima yang semestinya.
Pada hari Sabtu, (15/7/2023) petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut ketika sopir dan sang pembeli mengangkut pupuk bersubsidi di Jalan Dusun Karanganyar Kecamatan Pasirian dengan truk Nopol N 9126 UZ.
Kemudian oleh petugas diamankan, setelah diinterogasi oleh polisi ternyata pembeli bukan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). "Motif pelaku ini menjual dengan harga diatas HET" ujar AKBP Boy Senin, (17/7/2023).
Tersangka menjual pupuk tersebut dengan harga Rp 150.000 sedangkan harga aslinya Rp 112.500 untuk pupuk jenis Urea, kalau Phonska harga aslinya 115.000. Dari kasus ini pihaknya masih mengembangkan ditempat yang lain.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi, data RDKK serta data penyaluran pupuk dari distributor ke agen petani.
"Data dilapangan ternyata dokumen tersebut telah disalah gunakan, para petani tidak mendapatkannya" tutupnya (Ind/red).
Editor : Redaksi