Perlu Koordinasi Lintas Sektor

Pengaduan Publik Wajib Direspon Baik dan Cepat OPD Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Pengaduan Publik Wajib Direspon Baik dan Cepat OPD Lumajang
Rakor pengelolaan pengaduan publik di Lumajang

Lumajang - Penyelesaian pengaduan publik wajib dilaksanakan secara cepat, tepat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi antar lintas sektor dengan baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Luluk Azizah saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Kamis (27/07/2023).

Luluk juga menyampaikan, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya mengadakan rapat koordinasi pengelolaan pengaduan, yang dihadiri oleh Admin Pengelola Pengaduan Publik dari masing-masing Perangkat Daerah.

Lanjutnya, pengelolaan pengaduan publik menjadi salah satu kinerja Pemerintah Daerah yang harus ditingkatkan, mengingat pengelolaan pengaduan publik menjadi salah satu indikator penilaian monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

“Kami berharap, dengan terselenggaranya koordinasi pengelolaan pengaduan, ke depannya dapat meningkatkan koordinasi pengelolaan pengaduan antar Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Lumajang,” harapnya.

Selain itu, disampaikan Luluk, bahwa Pengelolaan pengaduan publik menjadi salah satu tugas dari Pemerintah Daerah, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah menyediakan sarana pengaduan publik untuk masyarakat, sebagai kontrol dari masyarakat atas kinerja pelayanan publik kita (pemerintahan, red),” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa saat ini Pemkab Lumajang telah menyediakan tiga saluran pengaduan, yakni SP4N Lapor, Portal Lapor Lumajang, dan Group Facebook Lapor Lumajang yang dapat digunakan oleh masyarakat.

“Saat ini, ada tiga saluran pengaduan publik yang disediakan oleh Pemkab Lumajang, yakni SP4N Lapor, Portal Lapor Lumajang, dan Group Facebook Lapor Lumajang. Jadi, masyarakat dapat menggunakannya untuk menyampaikan pengaduan secara resmi kepada pemerintah daerah untuk peningkatan pelayanan publik kedepannya,” imbuh dia. (Kom/red)

Editor : Redaksi