Ops Tumpas Narkoba

Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Desa Jarit

Penulis : lumajangsatu.com -
Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Desa Jarit
Tersangka diamankan beserta barang buktinya

Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan seorang pria pengedar sabu Terduga pelaku diamankan di pinggir jalan Dusun Uranggantung, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro Senin, (14/8/2023). Tersangka berinisial SN (24) warga Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian.

Tersangka SN ditangkap Tim Opsnal Satreskoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,25 gram. Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengungkpakna bahwa selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Fizr dan uang tunai Rp 200 ribu.

Menurutnya peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tekait transaksi narkoba, setelah ditindaklanjuti seorang pelaku yakni SN ditangkap bersama barang bukti yang ditemukan petugas.

"Tersangka ditangkap dipinggir jalan pada saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya

Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya akan memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba yang beraksi di Kabuaten Lumajang, terlebih, saat ini tengah dilaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

“Ungkap kasus narkoba ini sebagai bukti bahwa Kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).