Desa Selok awar-awar

Operasi Tumpas Narkoba Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Pasirian

Penulis : lumajangsatu.com -
Operasi Tumpas Narkoba Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Pasirian
Kedua tersangka diamankan oleh polisi beserta barang buktinya

Lumajang-Dua orang terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lumajang. Dua terduga pelaku tersebut berisial M (54) dan N (54) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

 Keduanya ditangkap polisi dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Keduanya ditangkap saat berada di rumah tersangka N, pada hari Rabu, (16/8/2023) tanpa ada perlawanan. 

 Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan, berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Selok Awar-Awar.

 Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. 

 Penangkapan N, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas setelah menangkap pelaku satunya yaitu M.

 Dari tangan tersangka M, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,25 gram sedangkan dari tersangka N mengamankan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam.

 "Dari kedua tersangka M dan N berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,25 gram dan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam," ujar Ari

 Dari keterangan tersangka N mendapatkan sabu dari E, alamat Desa Jarit Kec. Candipuro Lumajang yang saat ini masih buron.

 Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan bakal menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .(Ind/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).