Desa Selok awar-awar

Operasi Tumpas Narkoba Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Pasirian

Penulis : lumajangsatu.com -
Operasi Tumpas Narkoba Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Pasirian
Kedua tersangka diamankan oleh polisi beserta barang buktinya

Lumajang-Dua orang terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lumajang. Dua terduga pelaku tersebut berisial M (54) dan N (54) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

 Keduanya ditangkap polisi dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Keduanya ditangkap saat berada di rumah tersangka N, pada hari Rabu, (16/8/2023) tanpa ada perlawanan. 

 Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan, berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Selok Awar-Awar.

 Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. 

 Penangkapan N, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas setelah menangkap pelaku satunya yaitu M.

 Dari tangan tersangka M, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,25 gram sedangkan dari tersangka N mengamankan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam.

 "Dari kedua tersangka M dan N berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,25 gram dan 1 klip bekas sabu, tisu warna putih yang dililit lakban warna hitam," ujar Ari

 Dari keterangan tersangka N mendapatkan sabu dari E, alamat Desa Jarit Kec. Candipuro Lumajang yang saat ini masih buron.

 Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan bakal menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .(Ind/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.