Himpitan Ekonomi
Edarkan Pil Setan, Ibu Rumah Tangga Asal Tukum Lumajang Dibekuk Polisi
Lumajang - Desakan ekonomi membuat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TY (25) warga Dusun Munder Desa Tukum Kecamatan Tekung nekat mengedarkan ratusan butir pil koplo. Ratusan butir pil setan itu diedarkan secara diam-diam ke masyarakat.
Tim Satreskoba Polres Lumajang membekuk tersangka di pinggir jalan Desa Tukum ketika hendak melakukan transaksi Selasa, (12/9/2023). Kemudian polisi mendapati barang bukti berupa 262 butir pil yang terbagi dalam sejumlah paket plastik siap edar.
Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
"Berkat adanya keterangan dari masyarakat, tersangka yang terdeteksi tengah berada di rumahnya langsung kami amankan tanpa perlawanan, dan lengkap dengan barang buktinya," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono Rabu, (20/9/2023).
Sementara itu, tersangka menyampaikan kepada polisi bahwa dirinya terpaksa mengedarkan ribuan pil setan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ia tergiur keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan obat keras tersebut.
"Untuk memenuhi kebutuhan Keluarga," katanya sambil tertunduk.
Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam dijeruji besi dan merasakan dinginnya dinding tahanan. Sedangkan Pasal yang disangkakan 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan. (Ind/red).
Editor : Redaksi