Limpahan dari Polda Jatim
Edarkan Sabu, Kakek Serta Temannya Asal Lumajang Ditangkap Polisi
Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan dua orang pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Menurut informasi dari Kasat Satresnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengungkapkan bahwa dua orang pengedar sabu tersebut berinisial MA(42) warga Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro dan B (63) warga Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya tersangka ini ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah tersangka masing-masing pada hari Kamis, (5/10/2023). Saat dilakukan penangkapan dirumah MA, petugas menemukan barang bukti 2 poket plastik klip berisi sabu dengan total 0,53 gram, 1 saset warna biru langit, dan 1 unit HP.
Sedangkan dari tersangka B petugas menemukan barang bukti 10 poket plastik klip berisi sabu dengan total 6,25 gram, 10 lembar tisu warna putih, 10 saset warna biru langit, dan 1 unit HP.
“Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengamankan uang tunai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari kedua tersangka,” ujarnya AKP Ari Kamis, (12/10/2023).
Setelah keduanya dibekuk lalu diinterogasi dan mengakui pelaku MA mendapatkan barang bukti sabu dari B dan pelaku B mendapatkan sabu dari Kacong alamat Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan kemudian di limpahkan ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ari mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang.
“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di rutan Polres Lumajang,” ujarnya.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi