Kedua kendaraan terguling

Minibus Vs Truk di Tikungan Jatiroto Lumajang, 1 Meninggal

Penulis : lumajangsatu.com -
Minibus Vs Truk di Tikungan Jatiroto Lumajang, 1 Meninggal
Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami rusak parah

Lumajang - Kecelakaan lalu lintas dengan merenggut nyawa 1 orang atas nama Sukma Irawati (20) warga Kabupaten Grobogan. Tabrakan ini melibatkan antara Minibus Toyota Agya Nopol L-1430-LU dengan Truk Box Mitsubishi yang dikendarai oleh Edi Suprapto (46) warga Kabupaten Tulungagung di Tikungan Jalan Raya Jatiroto.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Satlantas Polres Lumajang bahwa kejadian ini pada siang hari, saat itu minibus dengan rombongan 6 orang mengendarai dengan kecepatan sedang. 

Ketika berada ditikungan sang sopir terlalu ke kanan,sedangkan dari arah berlawanan ada kendaran lain sehingga terjadi tabrakan. 

"Satu korban meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Jatiroto karena mengalami luka berat pada kepala" ungkap Kanit Laka Lantas Ipda Didit Ardiana 

Akibat kejadian ini dua kendaraan mengalami rusak parah dan 5 orang lainnya dalam keadaan luka ringan yang saat ini mendapat perawatan intensif tim medis (Ind/red).

Editor : Redaksi

Milad ke 2 RSNU

RSNU Permata Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Puluhan Pasien Tak Mampu Terbantu

Lumajang -  Puluhan pasien dari keluarga kurang mampu mendapatkan layanan operasi bibir sumbing dan langit-langit rongga mulut secara gratis di Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Permata Lumajang, Minggu (13/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial dalam peringatan Milad ke-2 RSNU dan menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kelompok rentan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Harus Tertib

Bupati Lumajang Tanggapi Fatwa MUI soal Sound Horeg: Tidak Haram Total, tapi Harus Dikendalikan

Lumajang – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haramnya penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg memicu perhatian publik, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa fatwa itu bukan merupakan pelarangan total, melainkan sebuah peringatan agar penggunaan sound berskala besar tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.