Isi Sisa Masa Jabatan

Raih 83 Suara, Usman Dilantik Jadi PAW DPRD Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Raih 83 Suara, Usman Dilantik Jadi PAW DPRD Lumajang
Usman, Anggota DPRD Lumajang yang baru saja dilantik lewat Paripurna PAW

Lumajang - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dengan agenda pergantian antar waktu (PAW). Yudianto, DPRD dari Partai Hanura diganti karena meninggal dunia. Usman sebagai penggantinya langsung dilantik dan diambil sumpahnya.

Eko Adis Prayoga SE, Ketua DPRD Lumajang menyatakan bahwa pelantikan tersebut adalah mandataris yang harus dilaksanakan oleh DPRD Lumajang. PAW dilakukan karena DPRD dari Partai Hanura meninggal dunia dan SK pemberhentian dan pengangkatan DPRD yang baru juga sudah keluar dari Gubernur Jatim.

“Ini adalah hak partai Hanura untuk melakukan pergantian DPRD yang meninggal dunia, hari ini kita lakukan Paripurna untuk agenda PAW,” jelas Eko, Senin (26/02/2024).

Sementara itu, Usman yang dulu berangkat dari daerah pemilihan 3 meliputi Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari mengucapkan terima kasih kepada semuanya. Dalam sisa jabatan sekitar 7 bulanan, dirinya akan memperjuangkan visi dan misi yang telah disusun sejak tahun 2019 silam, saat dirinya maju sebagai calon anggota legislatif.

Saat itu, Partai Hanura memperoleh suara 5 ribu lebih dan mendapatkan kursi terakhir. Setelah itu, DPRD dari Hanura berpindah partai kemudian di PAW oleh Yudianto. Menjabat sekitar 2 bulan, Yudianto meninggal dunia dan akhirnya PAW digantikan dirinya yang memperoleh 83 suara dalam Pileg 2019 silam.

“2019 saya sudah punya aspirasi masyarakat yang sudah kita susun, itu yang akan saya perjuangkan agar bisa terealisasi dalam sisa jabatan saya menjadi anggota DPRD Lumajang,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).