46 Beraksi di Lumajang- Jember
Spesialis Maling Kotak Amal Masjid, Pria Asal Kunir Diamankan Polisi
Lumajang - Polres Lumajang mengamankan seorang pemuda pelaku pencurian kotak amal Masjid Al-Istiqomah di Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun pada hari Senin, (11/3/2024) sekitar jam 01.40 WIB.
Pelaku berinisial AK (20) warga Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir membawa isi dalam kotak amal masjid uang sebesar Rp 421.000.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan aksinya di 46 TKP di Wilayah Lumajang dan Jember.
Kapolsek Yosowilangun AKP Samsul Hadi melalui Kassubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, S.H membenarkan, bahwa awalnya di tangkap oleh takmir masjid karena ketahuan membawa kabur kotak amal.
Saat keluar dari masjid pelaku dihadang oleh dua orang takmir masjid yang datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor, namun pelaku memberontak dan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan uang hasil curian. Sedangkan sepeda motornya yang diparkir di halaman Masjid.
Atas kejadian tersebut, Takmir Masjid melapor ke Polsek Yosowilangun. Tak lama kemudian pelaku berhasil di tangkap petugas Kepolisian di pinggir jalan kurang lebih sekitar 1 km dari lokasi kejadian.
Dalam aksinya pelaku membawa sepeda motor Astrea untuk berkeliling mencari masjid yang terdapat kotak amal.
"Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci gembok menggunakan alat tang potong. Setelah berhasil membuka kunci kemudian uang dimasukkan ke dalam tas kresek," ujar Ipda Sugiarto Senin, (11/3/2024).
Ia mengatakan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 5 kotak amal dengan kunci gembok dalam keadaan rusak, 1 buah tang gagang, dan sepeda motor Honda Astrea.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp 241.000," terangnya.
Saat tersangka diperiksa mengaku sudah sering kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang di kotak amal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Yosowilangun guna proses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP (Ind/red).
Editor : Redaksi