Desa Lempeni

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Dipinggir Jalan Raya Tempeh Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Dipinggir Jalan Raya Tempeh Lumajang
Tiga tersangka ketika digelandang ke Mapolres Lumajang

Lumajang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tiga orang pelaku diamankan beserta barang bukti sejumlah 4,01 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB di pinggir Jalan Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

"Tiga tersangka yang berhasil kita amankan adalah AS(24), AE (22), dan MK (31)," ujar AKP Aris saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024). 

Ketiga tersangka, lanjut AKP Aris, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka di kediaman mereka.

"Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, timbangan elektrik, handphone, dan uang tunai hasil penjualan narkoba," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Aris.

AKP Aris mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang," pungkasnya (Ind/red).

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.