Empat Tersangka Diringkus

Polisi Beber Penangkapan Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Beber Penangkapan Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Kapolres Lumajang saat menggelar rilis ungkap maling kerbau dengan modus jagal langsung di lokasi

Lumajang - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kerbau yang meresahkan masyarakat. Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejinya di wilayah Lumajang. Caranya cukup ekstrim, yakni pelaku langsung menjagal kerbau di lokasi dan hanya membawa daging dan meninggalkan tulang belulangnya saja.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan. Keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada dan hanya menyisakan tulang belulang. Korban yang kehilangan kerbau kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

"Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif," ujar AKBP Rofik.

Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap kasus ini. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, empat pelaku berhasil diamankan, yakni S (37), HB (31), DA (25) dan AS (22). "Awalnya kita menangkap S di rumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat datang ke rumah S," ujar AKBP Rofik.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama HB dan AS. Tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tompokersan Lumajang. "Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah B dan dimasukkan ke dalam karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000," jelas Kapolres.

Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian membunuhnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah. "Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencurian kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang," imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000," terangnya.(Red)

Editor : Redaksi

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.

Solidaritas

Harjalu ke-770, Lumajang Rayakan Momen Penenang yang Penuh Makna

Lumajang — Menjelang akhir tahun, Kabupaten Lumajang kembali menggelar rangkaian peringatan Hari Jadi ke-770 dengan suasana yang lebih teduh dan sarat makna. Tahun ini, seluruh kegiatan dikemas secara edukatif, menghadirkan pelayanan publik, serta memperkuat ikatan sosial masyarakat di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah.