Empat Tersangka Diringkus

Polisi Beber Penangkapan Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Beber Penangkapan Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Kapolres Lumajang saat menggelar rilis ungkap maling kerbau dengan modus jagal langsung di lokasi

Lumajang - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kerbau yang meresahkan masyarakat. Empat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejinya di wilayah Lumajang. Caranya cukup ekstrim, yakni pelaku langsung menjagal kerbau di lokasi dan hanya membawa daging dan meninggalkan tulang belulangnya saja.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan. Keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada dan hanya menyisakan tulang belulang. Korban yang kehilangan kerbau kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

"Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif," ujar AKBP Rofik.

Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk mengungkap kasus ini. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, empat pelaku berhasil diamankan, yakni S (37), HB (31), DA (25) dan AS (22). "Awalnya kita menangkap S di rumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat datang ke rumah S," ujar AKBP Rofik.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama HB dan AS. Tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tompokersan Lumajang. "Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah B dan dimasukkan ke dalam karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000," jelas Kapolres.

Modusnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian membunuhnya di tempat. Daging hasil curian kemudian dibagi dan dijual secara terpisah. "Berdasarkan keterangan para pelaku pernah melakukan pencurian kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang," imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. "Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000," terangnya.(Red)

Editor : Redaksi

Gaya Hidup

Kapolres Lumajang: Film Sayap-Sayap Patah 2 Perkuat Kewaspadaan Terhadap Ancaman Terorisme

Lumajang - Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memberikan pernyataan penting mengenai dampak film *Sayap-Sayap Patah 2* setelah mengikuti acara nonton bareng yang digelar di Gedung Bioskop Mopic Cinema Lumajang. Ia menyampaikan bahwa film ini memiliki pesan moral yang sangat relevan dalam konteks kewaspadaan terhadap ancaman terorisme yang masih ada di masyarakat.

Pengeroyokan

Polres Lumajang Selidiki Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP Terhadap Penjual Es Krim di Alun-Alun

Lumajang– Seorang penjual es krim bernama Misrat, warga Dusun Pelampean, Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang. Insiden ini terjadi saat korban tengah bersiap-siap berjualan di kawasan Alun-Alun Lumajang dan kini kasusnya tengah diselidiki oleh jajaran Polres Lumajang.