Residivis

Siang Bolong Maling HP di Rumah Warga Pronojiwo Terciduk Polisi

Penulis : -
Siang Bolong Maling HP di Rumah Warga Pronojiwo Terciduk Polisi
Pelaku residivis kini berulah lagi

Lumajang - Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali beraksi di wilayah Kecamatan Pronojiwo. Pelaku S berhasil diringkus oleh petugas Polsek Pronojiwo pada hari Minggu (06/10/2024).

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K melalui Kasubsi Pidm Si Humas Ipda Sugiarto, S.H mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada siang hari saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengacak-acak barang-barang milik korban hingga akhirnya menemukan handphone yang menjadi targetnya.

"Pelaku sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Beruntung, petugas berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat," ungkap Ipda Sugiarto.

Ipda Sugiarto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban kehilangan handphone. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku merupakan residivis kasus curat yang pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan pada tahun 2018," ujar Ipda Sugiarto.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan. 

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana," tegas Ipda Sugiarto (Ind/red).

Editor : Redaksi

Milad ke 2 RSNU

RSNU Permata Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Puluhan Pasien Tak Mampu Terbantu

Lumajang -  Puluhan pasien dari keluarga kurang mampu mendapatkan layanan operasi bibir sumbing dan langit-langit rongga mulut secara gratis di Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Permata Lumajang, Minggu (13/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial dalam peringatan Milad ke-2 RSNU dan menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kelompok rentan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Harus Tertib

Bupati Lumajang Tanggapi Fatwa MUI soal Sound Horeg: Tidak Haram Total, tapi Harus Dikendalikan

Lumajang – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haramnya penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg memicu perhatian publik, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa fatwa itu bukan merupakan pelarangan total, melainkan sebuah peringatan agar penggunaan sound berskala besar tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.