Setelah Dilakukan Pembahasan
DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024
Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang telah meluangkan waktu dan pemikiran sehingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang dipimpin oleh Wakil Ketua lll DPRD Kabupaten Lumajang, H. Sudi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (3/12/2024).
"Atas beberapa saran masukan yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan telah disepakati bersama pada saat pembahasan, telah kami sesuaikan dan tindaklanjuti. Kemudian atas beberapa catatan akan menjadi perhatian kami nantinya pada saat pelaksanaannya," ujarnya.
Terkait Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan mengirimkan 4 (empat) Raperda ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi.
"Khusus untuk Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga harus melalui proses evaluasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Selanjutnya, ia juga berharap dari keempat Raperda tersebut agar dapat segera diundangkan dan nantinya akan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lumajang.
"Semoga persetujuan ini membawa kebaikan bagi masyarakat Lumajang dan membawa kemajuan di masa akan datang. Akhirnya atas segala perhatian, serta jalinan kerjasama yang baik, saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," pungkasnya.
Sementara itu, Fraksi NasDem-PKS meminta agar Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda tersebut bisa diterapkan dengan maksimal, bukan hanya menjadi catatan dalam kertas saja. Untuk PT Bank Lumajang, diharapkan fokus dalam penyediaan jasa keuangan bagi pelaku usaha kecil terutama di pasar-pasar tradisional. Sehingga ada perbedaan antara bank milik daerah dengan bank-bank konvensional lainnya.
“Kita juga minta perda yang telah ditetapkan bisa disosialisasikan sehingga seluruh masyarakat Lumajang bisa mengetahui keberadaan perda tersebut,” terang Usman Afandi, Ketua Fraksi NasDem-PKS DPRD Lumajang.(Red)
Editor : Redaksi