Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang  telah meluangkan waktu dan pemikiran sehingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang dipimpin oleh Wakil Ketua lll DPRD Kabupaten Lumajang, H. Sudi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (3/12/2024).

"Atas beberapa saran masukan yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan telah disepakati bersama pada saat pembahasan, telah kami sesuaikan dan tindaklanjuti. Kemudian atas beberapa catatan akan menjadi perhatian kami nantinya pada saat pelaksanaannya," ujarnya.

Terkait Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan mengirimkan 4 (empat) Raperda ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi.

"Khusus untuk Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga harus melalui proses evaluasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Selanjutnya, ia juga berharap dari keempat Raperda tersebut agar dapat segera diundangkan dan nantinya akan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lumajang.

"Semoga persetujuan ini membawa kebaikan bagi masyarakat Lumajang dan membawa kemajuan di masa akan datang. Akhirnya atas segala perhatian, serta jalinan kerjasama yang baik, saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," pungkasnya.

Sementara itu, Fraksi NasDem-PKS meminta agar Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda tersebut bisa diterapkan dengan maksimal, bukan hanya menjadi catatan dalam kertas saja. Untuk PT Bank Lumajang, diharapkan fokus dalam penyediaan jasa keuangan bagi pelaku usaha kecil terutama di pasar-pasar tradisional. Sehingga ada perbedaan antara bank milik daerah dengan bank-bank konvensional lainnya. 

“Kita juga minta perda yang telah ditetapkan bisa disosialisasikan sehingga seluruh masyarakat Lumajang bisa mengetahui keberadaan perda tersebut,” terang Usman Afandi, Ketua Fraksi NasDem-PKS DPRD Lumajang.(Red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.