Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang  telah meluangkan waktu dan pemikiran sehingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang dipimpin oleh Wakil Ketua lll DPRD Kabupaten Lumajang, H. Sudi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (3/12/2024).

"Atas beberapa saran masukan yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan telah disepakati bersama pada saat pembahasan, telah kami sesuaikan dan tindaklanjuti. Kemudian atas beberapa catatan akan menjadi perhatian kami nantinya pada saat pelaksanaannya," ujarnya.

Terkait Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan mengirimkan 4 (empat) Raperda ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi.

"Khusus untuk Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga harus melalui proses evaluasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Selanjutnya, ia juga berharap dari keempat Raperda tersebut agar dapat segera diundangkan dan nantinya akan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lumajang.

"Semoga persetujuan ini membawa kebaikan bagi masyarakat Lumajang dan membawa kemajuan di masa akan datang. Akhirnya atas segala perhatian, serta jalinan kerjasama yang baik, saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," pungkasnya.

Sementara itu, Fraksi NasDem-PKS meminta agar Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda tersebut bisa diterapkan dengan maksimal, bukan hanya menjadi catatan dalam kertas saja. Untuk PT Bank Lumajang, diharapkan fokus dalam penyediaan jasa keuangan bagi pelaku usaha kecil terutama di pasar-pasar tradisional. Sehingga ada perbedaan antara bank milik daerah dengan bank-bank konvensional lainnya. 

“Kita juga minta perda yang telah ditetapkan bisa disosialisasikan sehingga seluruh masyarakat Lumajang bisa mengetahui keberadaan perda tersebut,” terang Usman Afandi, Ketua Fraksi NasDem-PKS DPRD Lumajang.(Red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.