Jangan Sampai Ada Kebocoran

Komisi C DPRD Lumajang Lakukan Hitungan Kasar Potensi PAD Parkir Pinggir Jalan

Penulis : -
Komisi C DPRD Lumajang Lakukan Hitungan Kasar Potensi PAD Parkir Pinggir Jalan
Parkir depan Swalayan GM Lumajang saat malam hari

Lumajang - Komisi C DPRD Lumajang terus mengintensifkan pengawasan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang disorot adalah PAD dari sektor retribusi parkir pinggir jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang. Dalam rapat kerja Komisi C DPRD dengan Dishub bersama juru parkir (jukir), terungkap bahwa target PAD Retribusi parkir pada Rancangan APBD TA 2025 hanya sekitar 800 juta rupiah lebih.

Namun, setelah dilakukan penghitungan secara mendetail, akhirnya target PAD retribusi parkir bisa mencapai 2 miliar rupiah lebih. Hal itu menjadikan kecurigaan Komisi C DPRD Lumajang bahwa ada potensi kebocoran besar di sektor PAD retribusi parkir pinggir jalan.

Gatot Sarworubedo, anggota Komisi C DPRD Lumajang dari fraksi Gerindra kemudian merinci bahwa potensi PAD retribusi parkir pinggir jalan bisa tembus 4 miliar rupiah. Dengan catatan adanya keseriusan dari Dinas perhubungan untuk memberikan data reel atas pendapatan dari sektor parkir. Dimana, sesuai Perda baru, retribusi parkir naik dari 500 rupiah menjadi 2 ribu rupiah untuk sepeda motor.

Gatot merinci, jika dihitung satu titik saja seperti depan swalayan GM Lumajang, untuk piket pagi ada 400 kendaraan maka akan dapat 800 ribu rupiah. Kemudian ditambah piket siang 400 kendaraan maka dalam sehari bisa tembus Rp. 1.600.000. Maka dalam satu tahun satu titik parkir saja bisa menghasilkan 576 juta rupiah.

“Itu hanya satu titik saja, padahal titik parkir yang bisa dikelola oleh Dinas Perhubungan sangat banyak,” jelas Gatot, Senin (09/12/2024).

Sementara itu, H. Zainal Ketua Komisi C DPRD Lumajang meminta Dinas Perhubungan dalam mengajukan rencana PAD parkir harus ada hitung-hitungan bisnisnya. Dalam artian, harus dihitung selama satu tahun PAD parkir bisa menyumbang berapa untuk Pemerintah Lumajang dan berapa yang harus dikeluarkan negara untuk membayar petugas parkir selama satu tahun.

Seperti laporan Dinas Perhubungan, petugas parkir di Lumajang berjumlah 84 orang, dimana 55 orang merupakan pegawai honorer dengan gaji 1,5 juta rupiah dalam sebulan, sedangkan sisanya merupakan pegawai ASN. Jika dirata-rata gaji petugas parkir 1,5 juta maka dalam setahun butuh 1,5 miliar lebih untuk gaji para petugas parkir. Jika PAD dari parkir hanya 800 juta saja, maka tentu negara rugi. Jika PAD parkir 2 miliar, maka hanya ada dana 500 juta saja untuk mendukung pembangunan Lumajang.

“Ya kalau memang tidak mengelola, maka kita sarankan agar retribusi parkir di pihak ketigakan saja. Katanya pak Plt Dishub, retribusi parkir bisa di pihak ketigakan,” jelas politisi PPP itu.

Sementara itu, Plt Kadishub Lumajang Nugraha Yudha Mudiarto menyatakan total petugas parkir di Lumajang ada 84 petugas. Dimana, 82 petugas ada di wilayah kota, satu petugas ada di wilayah pasar Klakah dan 1 petugas lagi di pasar Randuagung. Petugas parkir dibagi dalam dua shift, yakni shift pagi dan shift siang. Sedangkan target PAD parkir meningkat dari 2024 hanya 800 jutaan dan pada tahun 2025 ditarget menjadi 2 miliar lebih.

“Kita punya 84 petugas parkir, 55 orang jukir honorer dan sisanya ASN. 82 bertugas di wilayah kota dan 2 lainnya ada di Kecamatan yakni di pasar Klakah dan Randuagung,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

SDM ASN

Forum SDM ASN: Menyiapkan ASN Unggul untuk Menanggulangi Kemiskinan

Lumajang - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM ASN yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Kaliandra Resort, Prigen, pada 6-7 Desember 2024.

Ada Potensi Kebocoran Signifikan

Komisi C DPRD Soroti Kecilnya PAD Retribusi Parkir Pinggir Jalan Dishub Lumajang

Lumajang - Komisi C DPRD Lumajang menyoti kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pinggir jalan. Komisi C DPRD kemudian memanggil dan menggelar rapat kerja bersama jajaran Dinas Perhubungan dan juga koordinator juru parkir (jukir) di sepanjang jalan di Lumajang. DPRD ingin meminimalisir potensi kebocoran PAD dari parkir pinggir jalan.