Oknum
Gunakan Kartu LSM untuk Intimidasi, Warga Lumajang Diringkus Usai Curi Kelapa Milik Tetangga

Lumajang – Seorang pria berinisial AM atau Amadin (54), warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan aparat Polres Lumajang setelah tertangkap melakukan pencurian sembilan batang pohon kelapa milik tetangganya, Holidah. Dalam menjalankan aksinya, Amadin tidak bertindak sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya, Suhartono, dan menggunakan jasa kuli tebang pohon untuk mengeksekusi pencurian tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa aksi pencurian berlangsung dalam tiga tahap berbeda. Modusnya, kedua tersangka berpura-pura memiliki hak atas lahan yang ditanami pohon kelapa tersebut. Bahkan, Suhartono sempat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari kakeknya.
“Namun setelah diverifikasi, korban Holidah memiliki bukti sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga klaim Suhartono tidak berdasar,” terang Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (14/5/2025).
Menurut keterangan polisi, insiden tersebut memuncak ketika Holidah memergoki langsung aktivitas penebangan pohon kelapa di lahannya. Saat itu, Amadin yang merasa terpojok berupaya mengintimidasi korban dengan menunjukkan kartu identitas miliknya dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Identitas itu menunjukkan bahwa ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKAPPD) Kabupaten Lumajang.
“Amadin mengeluarkan kartu identitas dari LSM tersebut untuk menakut-nakuti korban, seolah-olah memiliki kekuasaan dan kebal hukum,” ujar AKBP Alex. “Ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan atribut organisasi masyarakat untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.”
Lebih lanjut, polisi menyebutkan bahwa penggunaan atribut LSM bukan hanya digunakan untuk menakut-nakuti korban, tetapi juga untuk menciptakan ilusi legalitas atas tindakan pencurian yang dilakukan. Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi karena mencederai citra organisasi masyarakat yang sah dan bertanggung jawab.
“Organisasi masyarakat seharusnya menjadi mitra dalam pembangunan dan pengawasan, bukan menjadi kedok untuk melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.
Dari penyelidikan sementara, polisi telah mengamankan total sembilan orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk para pekerja yang menebang pohon atas perintah Amadin dan Suhartono. Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan akan memeriksa legalitas keberadaan serta aktivitas LSM yang digunakan pelaku.
Kapolres memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dari LSM atau organisasi tertentu namun bertindak di luar koridor hukum. Aparat berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungannya.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dan/atau pengancaman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Ind/red).
Editor : Redaksi