Dinilai Layak Dilanjutkan
DPRD Siap Bahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang TA 2024

Lumajang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Nota Keuangan Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Anggota Badan Anggaran, Sugianto, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang berlangsung di Gedung DPRD, Selasa (10/6/2025).
"Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat bahwa pembahasan layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya," ungkap Sugianto dalam forum resmi tersebut.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma. Agenda utama rapat mencakup Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Pendapat Badan Anggaran, serta Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD.
Sugianto menjelaskan bahwa penyampaian pendapat dari Badan Anggaran bertujuan memberikan saran dan catatan terhadap Nota Keuangan Pemerintah Kabupaten Lumajang atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, termasuk seluruh lampiran yang menyertainya, untuk menjadi bahan dalam pembahasan tahap selanjutnya.
Ia menegaskan bahwa ruang lingkup penyampaian pendapat tersebut meliputi penelaahan terhadap dokumen Nota Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 secara menyeluruh. Proses evaluasi ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan dan penjaminan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Badan Anggaran memberikan nilai positif atas terealisasinya anggaran belanja, karena telah berkontribusi terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang,” ujar Sugianto.
Rapat ini menunjukkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Dengan terbukanya ruang pembahasan pada tahap lanjutan, proses ini diharapkan menjadi dasar perumusan kebijakan fiskal ke depan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah.(Red)
Editor : Redaksi