Tilangan

653 Pelanggar Ditindak dalam Operasi Semeru 2025 di Lumajang: Kaum Muda Mendominasi

Penulis : -
653 Pelanggar Ditindak dalam Operasi Semeru 2025 di Lumajang: Kaum Muda Mendominasi
Anggota Satlantas Polres Lumajang saat melakukan razia kepada para pengendara

Lumajang – Operasi Semeru 2025 selama sepekan penuh dari 14 hingga 21 Juli 2025 di wilayah hukum Polres Lumajang menunjukkan fakta mencengangkan. Sebanyak 653 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang, dengan sebagian besar pelanggar didominasi oleh pengendara muda usia 18 hingga 30 tahun.

Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya.

“Kami prihatin karena sebagian besar pelanggar adalah generasi muda yang seharusnya menjadi contoh tertib berlalu lintas. Tapi yang kami temukan justru sebaliknya: helm tidak dipakai, SIM tak dibawa, knalpot brong dibiarkan bising mengganggu ketertiban,” ujarnya tegas, Senin (21/7/2025).

Data Penindakan: Gambaran Buruk Kedisiplinan Lalu Lintas

Rincian penindakan yang dilakukan selama operasi adalah sebagai berikut:

* **Tilang Statis:** 93 pelanggaran

* **Tilang Mobile (Patroli):** 71 pelanggaran

Manual:

  **Roda Dua:** 349 pelanggaran

  **Roda Empat:** 68 pelanggaran

  **Ranmor Umum:** 72 pelanggaran

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi:

**Tidak menggunakan helm SNI**

**Plat nomor mati**

**Kendaraan tanpa spion**

**Penggunaan knalpot brong**

**Tidak membawa atau memiliki SIM**

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi ancaman nyata terhadap keselamatan,” kata Ipda Dheta.

Ia menambahkan bahwa petugas kerap menemukan pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi tanpa helm, menggeber knalpot brong di jalanan kampung maupun pusat kota.

Knalpot Brong dan Mental Pengendara Jalanan

Operasi ini juga mempertegas salah satu masalah klasik yang hingga kini belum terselesaikan di Lumajang: penggunaan knalpot brong. Tidak hanya melanggar aturan, knalpot ini juga memicu keresahan warga karena kebisingannya yang ekstrem.

“Kami tidak mentolerir perilaku ugal-ugalan di jalan. Knalpot brong itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga simbol ketidaksadaran sosial,” tambahnya.

Polres Lumajang menyebut, dalam beberapa kasus, pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong justru bangga dan menantang petugas saat ditindak. “Ini persoalan mentalitas. Maka selain penindakan, kami juga akan gencarkan edukasi,” ujar Ipda Dheta.

Pesan Keras untuk Generasi Muda: “Tertib Itu Keren!

Kanit Turjawali Satlantas juga mengirimkan pesan keras bagi generasi muda yang kerap merasa kebal hukum. “Banyak dari mereka beralasan belum sempat urus SIM, atau sekadar lupa bawa helm. Itu bukan alasan. Kita sedang bicara soal nyawa,” katanya.

Operasi Semeru 2025 bukan sekadar ajang bagi aparat untuk menilang, tetapi momen refleksi kolektif agar masyarakat, khususnya anak muda mulai menjadikan keselamatan sebagai budaya. “Kalau hari ini kita biarkan satu pelanggaran kecil, besok bisa jadi kecelakaan besar. Ini harus dihentikan,” tandasnya.

Lanjutkan Penertiban, Tingkatkan Kesadaran

Polres Lumajang memastikan bahwa penindakan akan terus dilakukan meski operasi telah berakhir. Patroli rutin, tilang manual dan elektronik, serta kegiatan edukasi ke sekolah-sekolah dan komunitas pemuda akan ditingkatkan.

“Operasi Semeru ini mungkin hanya seminggu, tapi komitmen kami tidak berhenti. Jalan raya adalah ruang bersama. Hormati sesama pengguna jalan, mulai dari diri sendiri, mulai hari ini,” pungkas Ipda Aulia Dheta Astarika (Ind/red).

Editor : Redaksi